Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH PROMOSI KESEHATAN TENTANG FILARIASIS TERHADAP PENGETAHUAN DAN SIKAP MASYARAKAT DI DESA BOJONG KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2015 Anton Anton; Tusy Triwahyuni; Sofian Hadi
Jurnal Medika Malahayati Vol 2, No 1 (2015): Volume 2 Nomor 1
Publisher : Prodi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.552 KB) | DOI: 10.33024/jmm.v2i1.1950

Abstract

Latar Belakang : Data World Heatlh Organization (WHO) menunjukkan bahwa di dunia terdapat 1,3 miliarpenduduk yang berada di lebih dari 83 negara berisiko tertular filariasis, dan sebagian besar berada di Asia Tenggara.Upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan dan eliminasi penyakit tersebut adalah dengan melakukan PemberianObat Massal Pencegahan (POMP) filariasis, serta melakukan upaya promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuanmasyarakat sehingga masyarakat lebih berpartisipasi dalam tindakan pencegahan filariasisTujuan Penelitian : Mengetahui pengaruh promosi kesehatan tentang filariasis terhadap pengetahuan dan sikapmasyarakat di Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015.Metode Penelitian : Jenis penelitian yang di gunakan berupa kuasi eksperimental dengan pendekatan pre and posttest. Sampel berjumlah 78 orang yang diambil menggunkan tekhnik consecutive sampling. Penelitian dilakukan pada bulanMaret-Juni 2015. Analisis data mengguanakan uji T-Paired dengan SPSS versi 22.Hasil Penelitian : Terdapat pengaruh promosi kesehatan mengenai filariasis terhadap pengetahuan dan sikap padaDesa Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dengan prevalensi pengetahuan dan sikap baiksebelum ataupun setelah promosi kesehatan adalah dalam kategori Sedang.Kesimpulan : Terdapat pengaruh promosi kesehatan terhadap pengetahuan dan sikap.
PENERAPAN ASAS KEADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA sofian hadi
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 3 No.1 2020
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (744.433 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v0i0.5690

Abstract

Landasan sosiologis ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu karena tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku atau suami atau istri, di mana ancaman pidananya sangat rendah, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban, khususnya istri. Sementara itu, dalam sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan bagaimana upaya meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah penerapan asas keadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dipenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana dalam teori keadilan yang digagas oleh Plato, yaitu equality atau kesamaan, certainty atau kepastian hukum, arrangement atau pengaturan, dan implementation atau pelaksanaan. Upaya meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian adalah harus menyentuh 3 (tiga) indikator, yaitu secara hukum dengan memaksimalkan peran subseksi hubungan masyarakat kepolisian bekerja sama dengan dinas kependudukan dan Kantor Urusan Agama. Selain daripada itu, adanya program pemerintah dalam pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian. Terakhir adalah peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum serta perilaku masyarakat melalui peran aktif tokoh masyarakat.