Landasan sosiologis ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu karena tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku atau suami atau istri, di mana ancaman pidananya sangat rendah, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban, khususnya istri. Sementara itu, dalam sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan bagaimana upaya meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah penerapan asas keadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus dipenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana dalam teori keadilan yang digagas oleh Plato, yaitu equality atau kesamaan, certainty atau kepastian hukum, arrangement atau pengaturan, dan implementation atau pelaksanaan. Upaya meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian adalah harus menyentuh 3 (tiga) indikator, yaitu secara hukum dengan memaksimalkan peran subseksi hubungan masyarakat kepolisian bekerja sama dengan dinas kependudukan dan Kantor Urusan Agama. Selain daripada itu, adanya program pemerintah dalam pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat mencegah terjadinya perceraian. Terakhir adalah peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum serta perilaku masyarakat melalui peran aktif tokoh masyarakat.