Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gorontalo Law Review

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENETAPAN TARIF PAJAK DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Suryanti, Lili; Nida, Qotrun; Furqon, Eki
Gorontalo Law Review Vol 7, No 1 (2024): Gorontalo Law Review
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32662/golrev.v7i1.3160

Abstract

Peningkatan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan untuk menerapkan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja tersebut. Ini terutama berlaku untuk mempercepat proyek strategis nasional, mengatur administrasi perpajakan daerah, dan menyediakan kemudahan berusaha. Dengan demikian, beberapa peraturan pajak daerah telah diubah. Pasal 156A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah kebijaksanaan terkait tarif pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program prioritas nasional. Masalah hukum kemudian muncul bagaimana pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam penetapan tarif pajak daerah apakah telah mampu mengantisipasi terjadinya ketidakslarasan kebijakan pajak daerah tersebut.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, kewenangan dalam penyelenggaraan penetapan pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mecangkup: (a). peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (b). peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; (c). kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan (d).  peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah. Kedua, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan tarif pajak daerah sebelum dan sesudah pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kondisi faktual saat ini Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan dalam rangka penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana hal tersebut diuraikan di dalam Pasal 189 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daerah yang menyesesuaikan dengan program-program prioritas nasional dalam menentukan tarif pajak daerah sesuai batasan tarif yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.Â