Gakkumdu merupakan sentra penegakan hukum yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan. Meskipun demikian Sentra Gkkumdu Bawaslu membutuhkan disiplin ilmu lain dalam menganalisis alat bukti laporan dugaan pelanggaran aturan. Seperti, disiplin ilmu hukum, disiplin ilmu digital forensik, disiplin ilmu linguistik forensik, serta disiplin ilmu lainnya dalam konsep analisis penangangan kolaboratif sehingga Sentra Gakkumdu dapat melaksanakan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pemilu secara objektif. Keterlibatan akademisi pada penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Metode Pelaksanaan PkM dalam bentuk kerjasama dengan beberapa Bawaslu di Sulawesi Selatan mengadopsi pendekatan PAR (Participatory Action Research) yang menekankan aspek kolaborasi, keterlibatan aktif, dan tindakan bersama yang dilakukan oleh para kolaborator untuk mendefinisikan sebuah masalah. Implementasi PAR melibatkan serangkaian langkah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan tindakan berkelanjutan. Perencanaankegiatan diawali dengan proses identifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu yang didasarkan pada berkas nomor palporan dan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu dengn permintaan Ahli Bahasa kepada Ketua LP3M Universitas Muhammadiyah Makassar menerbitkan surat tugas. Oleh karena itu, pelapora PkM ini disusun berdasarkan landasan administrasi surat tugas. Pada kegiatan ini, para akadmisi berperan ahli bahasa sebagai Consulting Expert (Memberikan Konsultasi) dan berlanjut menjadi Testifying Expert (bersaksi di pengadilan) jika proses hukum terkait alat bukti yang dianalisis berlanjut ke tahap berikutnya.