Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : DERIVATIF

PERAN LEMBAGA PEMBIAYAAN MODAL VENTURA DALAM PEMBERDAYAAN USAHA KECIL Nitaria Angkasa Nitaria
Derivatif : Jurnal Manajemen Vol 10, No 2 (2016): November
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24127/jm.v10i2.112

Abstract

ABSTRAKPerkembangan lembaga pembiayaan yang baru-baru ini yang berkembang seperi halnya lembaga keuangan, namun lembaga pembiayaan belum terkenal di masyarakat karena dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan yang memang relatif baru jika dibanding dengan lembaga keuangan bank, meskipun lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari paduan dan penekanan kegiatan usahanya antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan berbeda.Usaha modal ventura dimaksudkan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha di samping sumber-sumber pembiayaan yang sudah ada, khususnya ditujukan kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Sementara itu, UKM sebagai pendukung perekonomian mempunyai ciri yaitu sulit mencari pembiayaan untuk modal usaha, di sisi lain PMV menawarkan penyertaan pembiayaan bagi PPU yang dalam hal ini termasuk UKM. Adapun permasalahan yang timbul dalam makalah ini adalah 2. Hukum tentang model ventura dalam lembaga pembiayaan dan 2. Model Ventura dapat berpengaruh dalam perkembangan usaha kecil.Masa perkembangan modal ventura yang sangat legalistis ini ditandai    dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk modal ventura ini, yakni dengan dikeluarkannya Keppres No 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam Pasal 2 nya disebutkan bahwa modal ventura merupakan salah satu dari lembaga pembiayaan kemudian peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Kep. Menkeu No. 1251/KMK.013/1988, tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan sebagaimana telah berkali-kali diubah, terakhir dengan keputusan menteri keuangan RI No 448/KMK.017/2000 tentang perusahaan pembiayaan.Perusahaan modal ventura yang dibentuk oleh pemerintah mengemban misi membantu usaha kecil dengan penyertaan modal saham. Disamping penyertaan modal perusahaan modal ventura juga membantu mengembangkan usaha kecil dengan bantuan manajemen. Ventura cukup berperan dalam memberdayakan usaha kecil, sedangkan pola pembiayaan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan pola pembiayaan perusahaan modal ventura. Adanya anggunan yang diberikan oleh perusahaan pasangan usaha menunjukkan bahwa PT. Sarana Sumsel ventura belum menunjukkan karakteristik perusahaan modal ventura.  Kata kunci: Penyertaan, modal, ventura. usaha kecil, usaha menegah.
KENDALA PENERAPAN PEMBIAYAAN LEASING UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT Nitaria Angkasa Nitaria Angkasa
Derivatif : Jurnal Manajemen Vol 10, No 1 (2016): April
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24127/jm.v10i1.81

Abstract

Sebagai usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat yang didirikan secara khusus yang mulai banyak bermunculan saat ini dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang beragam di masyarakat. Dengan demikian timbul usaha-usaha dibidang lembaga pembiayaan timbul usaha-usaha di bidang pembiayaan untuk mengatasi permasalahan di masyarakat sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan pengahasilan yang tidak tergolong besar.Selayaknya sebagaimana visi dan misinya lembaga keuangan yang ada di masyarakat menyandang konsep keadilan sosial, tapi sering sekali hal yang timbul menjadi masalah dalam masyarakat yang tidak di inginkan, perusahaan lembaga pembiayaan mendapatkan posisi yang tinggi dibandingkan konsumennya, sehingga masyarakat banyak yang merasakan kerugian akibat hal tersebut, sebagaimana halnya perusahaan ada kendala dalam proses pelaksanaan lembaga pembiayaan.Dari uraian tersebut di atas, maka judul yang di angkat dalam makalah ini adalah “Lembaga Pembiayaan Leasing Dalam Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat “Permasalahan lembaga pembiayaan leasing dalam masyarakat dan akibat yang timbul dari perjanjian leasing bagi lembaga pembiayaan leasing. Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal. Lembaga Pembiayaan leasing merupakan salah satu perusahaan leasing yang bergerak dalam bidang pembiayaan otomotif. Dan Terdapat beberapa hambatan yang Perusahaan leasing dan lembaga pembiayaan lainnya akan menjadi sector bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis.