Di era sekarang ini banyak orang yang melakukan transaksi melalui e-commerce. Salah satu kemudahan yang dirasakan adalah adanya fitur cash on delivery (COD). Hal ini menjadi celah bagi anak di bawah umur untuk melakukan transaksi elektronik dengan metode pembayaran COD. Dalam proses transaksi jual beli e-commerce, mengetahui kecakapan para pihak yang bertransaksi merupakan suatu hal yang sulit sehingga dalam hal ini terdapat kendala untuk memastikan terpenuhinya syarat sahnya perjanjian secara subyektif seperti yang diatur dalam syarat kedua Pasal 1320 BW. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan pembayaran COD dan akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menitikberatkan pada norma-norma, putusan pengadilan, dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Artinya, mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang dijadikan objek penelitian. Hasilnya adalah sama seperti perjanjian biasa, syarat sahnya perjanjian elektronik juga sama. Dalam hal transaksi jual beli melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui pembayaran COD dapat dianggap tidak sah. Dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif yaitu kecakapan, maka perjanjian dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan (voidable). Pembatalan perjanjian mengakibatkan perjanjian hanya berlaku sampai pembatalan tersebut diajukan.