Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran di Indonesia, salah satunya melalui implementasi e-money. E- money menawarkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam transaksi, sehingga mendorong pergeseran dari sistem pembayaran tunai ke non-tunai. Artikel ini membahas perkembangan e-money di Indonesia, faktor-faktor yang memengaruhi adopsinya, serta tantangan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji berbagai literatur, laporan, dan regulasi terkait e-money. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan e- money di Indonesia meningkat pesat, terutama selama pandemi Covid-19. Data Bank Indonesia mengungkapkan peningkatan transaksi e-money secara signifikan sejak diluncurkannya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) pada 2014. Beberapa aplikasi seperti OVO, GoPay, Dana, dan LinkAja menjadi motor penggerak utama transformasi digital di sektor keuangan. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan digital, resistensi masyarakat terhadap teknologi baru, dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi hambatan utama. Dalam perspektif syariah, e-money dapat diimplementasikan dengan syarat memenuhi prinsip- prinsip syariah, seperti bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Regulasi Bank Indonesia juga telah menetapkan standar keamanan untuk memastikan perlindungan bagi pengguna. Dengan potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan inovasi bisnis, e-money berperan penting dalam mendorong transformasi digital dan mewujudkan masyarakat cashless di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan edukasi masyarakat dan penguatan infrastruktur untuk mendukung adopsi e-money secara merata. Kata kunci : e-money, pembayaran non-tunai, transformasi digital, inklusi keuangan, literasi keuangan digital, regulasi, perspektif syariah, Indonesia