p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Dwi Hendro Wibowo, Gatot
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja Kasno, Kasno; Dwi Hendro Wibowo, Gatot; Eko Purnomo, Chrisdianto
JATISWARA Vol. 39 No. 1 (2024): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v39i1.604

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksiadministrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap perubahansanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunaka metode penelitianhukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan,tolok ukur pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikas, Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 20, Pasal 49, Pasal 32 danPasal 52, dapat berlaku dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. Namun berdasar padaukuran PP No. 46 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, maka sanksi administrasilebih diutamakan. Kedua, dari tindakan administratif atau terdapat kesalahan yang termasukruang hukum pidana. Ketiga, tolok ukur dapat dilihat dari aspek substansi. Implikasi hukumterhadap perubahan sanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pertama, pengutamaansanksi administrasi daripada keberlakuan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana di lingkupDirjen SDPPI Kominfo tahun 2022 hingga 2023, yaitu pasca UU Cipta Kerja, menunjukanpenerapan sanksi administrasi terhadap semua perbuatan. Kedua, penambahan ketentuansanksi administrasi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Serentak Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Mahsun, Suaidi; Dwi Hendro Wibowo, Gatot; Zunnuraeni, Zunnuraeni
JATISWARA Vol. 37 No. 1 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v37i1.363

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk:(1). Mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan Bawaslu Provinsi NTB dalam Penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019. (2). Mengetahui tindak lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi NTB dalam Penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1). Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dilaksanakan melalui satu bentuk persidangan yakni dengan pembentukan Majelis pemeriksa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,mengkaji dan memutus. Namun demikian adanya kewenangan Majelis pemeriksa untuk “mengadili’’ dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum telah melampaui kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh Undang-undang tentang pemilihan umum. (2). Ada lima Putusan Bawaslu Provinsi NTB tentang pelanggaran Administrasi Pemilu serentak Tahun 2019 dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sesuai dengan keputusan Bawaslu Provinsi NTB dengan mengeluarkan Surat keputusan KPU NTB Nomor 293/HK.03.1-kpt/Provinsi/x/2018 tentang perubahan keputusan KPU NTB Nomor 260/HK.03.1-kpt/52/prov/Ix/2018 tentang penetapan Daptar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD NTB pada Pemilu tahun 2019.