Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksiadministrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap perubahansanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunaka metode penelitianhukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan,tolok ukur pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999tentang Telekomunikas, Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 20, Pasal 49, Pasal 32 danPasal 52, dapat berlaku dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. Namun berdasar padaukuran PP No. 46 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, maka sanksi administrasilebih diutamakan. Kedua, dari tindakan administratif atau terdapat kesalahan yang termasukruang hukum pidana. Ketiga, tolok ukur dapat dilihat dari aspek substansi. Implikasi hukumterhadap perubahan sanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pertama, pengutamaansanksi administrasi daripada keberlakuan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana di lingkupDirjen SDPPI Kominfo tahun 2022 hingga 2023, yaitu pasca UU Cipta Kerja, menunjukanpenerapan sanksi administrasi terhadap semua perbuatan. Kedua, penambahan ketentuansanksi administrasi menimbulkan ketidakpastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024