Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2704 K/PDT/2015 Tentang Sewa Menyewa: Analisis Yuridis dan Aspek Keadilan Rais, Muslihin
REFORMASI Vol 13, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33366/rfr.v13i2.4447

Abstract

This study aims to analyze the legal considerations of the Supreme Court in the decision Number 2704 k/Pdt/2015 Regarding Leasing and whether the Supreme Court's verdict in the case is in accordance with the laws and regulations, and the value of legal justice. This research utilized the juridical-normative research method with a statutory approach and a conceptual approach. The primary legal materials and secondary legal materials that have been collected are then grouped and reviewed based on the legislative and conceptual approaches. The results of this study indicate: 1.) Legal considerations of the Supreme Court in the a quo ruling deciding to reject the petition of cassation applicants is to assess the basis and legal reasons, where the legal grounds and reasons refer to the sale and purchase agreement deed and the lease agreement. 2). Conformity of the a quo decision against legislation and invitation and the value of justice can be seen from the suitability of the application of the rules, which have been appropriate because it refers to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Law Number 3 of 2009 concerning the Supreme Court, and related to sale and purchase and rent leases refer to the Sale and Purchase Deed and the lease deed.AbstrakPutusan Nomor 2704 K/Pdt/2015 tentang Sewa Menyewa  dan apakah putusan Mahkamah Agung dalam kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dikelompokkan dan dikaji berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1). Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan a quo yang memutuskan untuk menolak permohonan pemohon kasasi adalah dengan menilai dasar dan alasan hukumnya, di mana dasar dan alasan hukumnya mengacu pada akta perjanjian jual beli dan akta perjanjian sewa menyewa. 2). Kesesuaian putusan a quo terhadap peraturan perundangan-undangan dan nilai keadilan dapat dilihat dari kesesuaian penerapan aturannya, yang telah sesuai karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan jual beli dan sewa menyewanya mengacu pada akta jual beli dan akta sewa menyewa.
NILAI KEADILAN PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Rais, Muslihin
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 6 No 1 (2017): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v6i1.4870

Abstract

Nilai keadilan putusan hakim pada perkara tindak pidana korupsi pada hakikatnya diwujudkan untuk mencegah terjadinya perlakuan yang tidak seimbang atau memihak, sehingga para pencari keadilan merasakan sebagai putusan yang sesuai dengan keyakinan hokum atau perasaan hukumnya, serta terhindar dari adanya putusan yang bertendensi penghukuman dan melanggar hak dari pelaku tindak pidana atau menyimpang dari asas praduga tak bersalah; Putusan hakim pada perkara pidana korupsi yang mencerminkan nilai keadilan ditentukan dengan kriteria, jika putusan hakim dilakukan dengan secara professional, dan didukung dengan integritas moral hakim yang tinggi, maka putusan hakim sudah dipandang mengandung nilai-nilai keadilan; dan Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim, sehingga tidak mencerminkan nilai keadilan pada perkara tindak pidana korupsi disebabkan karena kualitas hakim, kemandirian hakim dan adanya intervensi dalam memeriksa dan mengadili perkara. Untuk mewujudkan adanya nilai keadilan dalam putusan perkara pidana diperlukan adanya independensi dan akuntabilitas hakim Pengadilan Tipikor dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas moral hakim perlu dilakukan pembinaan yang intensif dan pengawasan terhadap hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi; Untuk dapat terwujudnya putusan hakim yang bernilai keadilan, diperlukan adanya indikator – indikator keadilan dalam penilaian putusan hakim dan membuka seluasluasnya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai putusan hakim
Political Corruption as a Real Threat to the Sustainability of Constitutional Democracy Agustina, Enny; Mallaranggeng, Andi Bau; Rais, Muslihin; Rasyid, Muh. Fadli Faisal; Khair, Otti Ilham; Rivera, Kevin M; Kartika, Arie
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 002 (2024): Pena Justisia (Special Issue)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i3.5057

Abstract

This study aims to examine the impact of political corruption on citizens' capacity to participate in government, the efficacy of anti-corruption laws, and the role of the Corruption Eradication Commission in the fight against corruption and the strengthening of constitutional democracies in Indonesia.Examining applicable legal standards, legislation, rules, doctrine, and judicial decisions is part of the normative research strategy. This examination also included a literature review of relevant studies, articles, and government publications. The research found that corruption discourages citizens of Indonesia from becoming active in politics. The public has lost interest in politics and has become wary of the corrupt system as a result. When it comes to creating a transparent and honest political system, there are doubts about how successful anti-corruption laws and the Corruption Eradication Commission have been in eradicating political corruption.