Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum pemberian royalti kepada pemegang hak cipta buku. Perlindungan hukum juga diperlukan penulis buku terhadap hak ekonomi dari karya tulis yang mereka ciptakan Peneliti akan meneliti lebih lanjut bagaimana perlindungan hukum hak cipta buku yang diperjanjikan, bagaimana upaya perlindungan hukum royalti penulis, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dengan studi lapangan dan datanya dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Peneliti mengambil latar belakang permasalah tentang perlindungan hukum pemberian royalti kepada pemegang hak cipta penulis buku untuk menjaga hak cipta penulis dari penerbit. Didalam suatau perjanjian pihak penerbit dan penulis telah mengadopsi skema yang sederhana, yaitu dengan saling percaya dan saling menjaga hak masing-masing. Dalam hal ini bagaimana Pihak Publishing melindungi hak cipta penulis. Apakah pembayarkan royalti kepada penulis sesuai seperti yang diperjanjikan di awal. Bagaimana pelaporan Pihak Publishin kepada penulis terkait produktifitas buku penulis, Dan juga bagaimana pelaporan bulanan atau laporan tahunan yang dilakukan penerbit kepada penulis.