ABSTRAK Sepeda motor memiliki harga yang relatif lebih murah daripada mobil, akan tetapi kemampuan muatannya juga lebih sedikit dibandngkan dengan mobil, yang daya angkutmnya lebih besar dan banyak. Untuk sebagian masyarakat harga sepeda motor sulit dijangkau apabila dibeli dengan cara tunai atau kontan. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana Proses Penarikan Paksa Kendaraaan Roda Dua Yang Menunggak Angsuran Kredit, Bagaimana Akibat Hukum Atas Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Pihak Leasing. Metodologi pengumpulan data-data melalui penelitian kepustakaan (Library Reseach) penelitian kepustakaan, Data sekunder yang merupakan bahan baku yang akan diolah dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penarikan paksa kendaraaan roda dua yang menunggak angsuran kredit adalah upaya kreditur untuk merealisasikan haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam akte perjanjian sewa beli kendaraan roda dua, akan dilaksanakan secara paksa jika debitur tidak secara sukarela memenuhi kewajibannya, dan Akibat Hukum Atas Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Pihak Leasing adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap konsumen yang mengalami penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing melarang perusahaan leasing melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan. Kesimpulan bawah proses penarikan kendaraan roda dua yang menunggak atau tidak membyar angsuran adalah Pihak Leasing dilarang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan. Saran hendaknya jangan dilakukan eksekusi penyitaan di jalan-jalan, selagi kendaraan tersebut dipakai oleh debitur. Kata Kunci : Leasing, Perjanjian, Penarikan Kendaraan Roda Dua.