Putri, Intan Amalia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Putri, Intan Amalia; Sulastri, Lusia; Laksanto Utomo
Bhara Justisia Vol 1 No 2 (2024): December 2024
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/51sda431

Abstract

Anak mempunyai peranan penting dan negara bertanggung jawab untuk menjamin hak-haknya atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Anak sebagai kelompok rentan yang kerap menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, hal ini menjadi isu penting dalam hukum Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah ditegakkan, namun kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di berbagai lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus yang terjadi di beberapa daerah yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam perlindungan hukum terhadap anak korban serta minimnya perhatian terhadap hak atas pemulihan bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan menjamin pemulihan hak-hak anak korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, studi kasus, yang dikaji berdasarkan norma dan aturan hukum yang terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan perlindungan terhadap anak, namun pelaksanaan perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban belum optimal. Sebagaimana tercermin dari hasil putusan beberapa perkara, menunjukkan bahwa pemidanaan yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding dengan dampak yang dialami oleh korban, serta pemulihan fisik dan psikis korban masih kurang diperhatikan.