Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota atau wakil anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Keputusan Rapat Anggota bersifat memerintahkan kepada perangkat organisasi untuk mengerjakannya. Pada umumnya masalah yang sering terjadi, ada beberapa koperasi yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan rapat anggota, atau kalaupun melaksanakan hanya sekedar formalitas saja untuk menggugurkan kewajiban. Beberapa koperasi masih memberlakukan anggota hanya sebatas objek untuk mendapatkan keuntungan. Melalui pelatihan penyelenggaraan rapat anggota koperasi ini bertujuan agar peserta mampu memahami ketentuan umum penyelenggaraan rapat anggota koperasi, memahami tahapan pelaksanaan rapat anggota, dan memahami hakekat dari rapat anggota koperasi. Metode kegiatan pelatihan ini menggunakan metode pendidikan orang dewasa dengan teknik ceramah, diskusi kelompok, dan simulasi. Pelaksanaan kegiatan ini pada tanggal 22 Februari 2023 di Grand Atyasa Convention Center Kota Palembang dengan peserta dari unsur pengurus dan pengawas koperasi yang ada di Kota Palembang sebanyak 100 orang dari 50 koperasi. Kegiatan pelatihan ini cukup berhasil mengingat semua peserta mengikuti pelatihan sampai selesai dan sebagian peserta berkomitmen untuk menyelenggarakan rapat anggota koperasi sesuai dengan UU. No. 25 tahun 1995 tentang perkoperasian.