Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya kasus pencabulan yang dari tahun 2012-2016 di Kabupaten Jepara, dimana sebagian besar korban merupakan anak dibawah umur. Sebagaimana telah diatur dalam Undang–Undang bahwa korban pencabulan wajib diberikan perlindungan terutama bagi remaja, anak dan wanita. Pihak kepolisian yang difokuskan dalam menangani permasalahan remaja, anak dan wanita tersebut adalah Unit IV (PPA) Satuan Reskrim. Untuk itu dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungannya, Peran Unit IV (PPA) sesuai dengan yang diharapkan atau tidak serta faktor–faktor yang mempengaruhi proses perlindungan terhadap anak dibawah umur korban pencabulan yang dilakukan oleh Unit IV (PPA) Polres Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk perlindungan kepada korban pencabulan berupa (1) perlindungan sementara, koordinasi terkait layanan kesehatan, pendampingan korban, shelter, layanan dengan KPAI, pemberian keterangan terkait hak korban meliputi kerahasiaan korban, perkembangan perkara, lidik dan sidik perkara pencabulan, mengetahui identitas pelaku, menjaminan keselamatan korban sampai hasil keputusan terhadap perkara, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pemberian perlindungan terhadap anak dibawah umur meliputi penyidik Unit IV (PPA) serta sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam pelaksanaan perlindungan anak dibawah umur. Namun, peran Unit IV (PPA) belum seluruhnya sesuai dengan yang diharapkan, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dalam memberikan perlindungan antara lain penyidik Unit IV (PPA) sebagai aparat penegak hukumnya, sarana dan prasarana terkait RPK (Ruang Pelayanan Khusus) yang belum memadai pihak kepolisian. Maka, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut berdasarkan hasil (1) mengikutsertakan anggota Unit IV (PPA) dalam pendidikan dan kejuruan (2) berkoordinasi dengan Satuan Kerja Binmas untuk bersama-sama mengadakan penyuluhan diseluruh sekolah yang ada di Kabupaten Jepara dan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPAI terkait perlindungan sementara terhadap anak dibawah umur korban tindak pidana pencabulan.