Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

ANALISIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DAPAT MEMENUHI RASA KEADILAN PIHAK KORBAN Bruce Anzward; Soleh
Jurnal de Facto Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak dikeluarkannya PERMA No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP yang ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (MAHKUMJAKPOL) tersebut perlu diapresiasi dan dapat dilaksanakan dengan komitmen serta konsistensi, namun yang terjadi adalah penegakan hukum atas kasus-kasus sejenis belum sepenuhnya dilaksanakan secara baik dan maksimal sesuai dengan aturan sebagaimana yang ditentukan dalam PERMA ini. Sebagian besar kasus sejenis yang terjadi di berbagai daerah tidak dilakukan proses penegakan hukum sampai ke Pengadilan, termasuk di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, sehingga mengenyampingkan rasa keadilan dalam masyarakat terutama dari pihak yang dirugikan. Pendekatan penelitian lebih mengedepankan penggunaan pendekatan secara yuridis empiris yang memandang hukum sebagai gejala sosial empiris yang menekankan eksistensi hukum dalam konteks sosial, namun demikian dalam penelitian ini juga tidak terlepas pada penggunaan metode penelitian yuridis normatif. Kedudukan Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tidak termasuk dalam hierarki/ atau tata urutan peraturan perundang-undangan, namun diatur dalam pasal atau ketentuan tersendiri. Mengingat bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam lingkup peradilan maka jika PERMA dikeluarkan maka pada level lingkup peradilan umum dibawah MA harus melaksanakannya. Selain itu kedudukan PERMA juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi instansi yang lain diluar MA sepanjang dibuat nota kesepakatan antara lembaga-lembaga terkait guna memudahkan pengimplementasian PERMA yang dikeluarkan oleh MA.
IMPLIKASI HUKUM TERJADINYA PERBEDAAN PENGATURAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH BNN DAN POLRI Bruce Anzward; Musjaya
Jurnal de Facto Vol 4 No 2 (2017)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya penyidikan dalam pengungkapkan dan membuat terang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika, maka harus didukung dengan factor pendukung yang dapat memfasilitasi jalannya proses penyidikan.Penegakan hukum penyalahgunaan narkotika memiliki sedikit perbedaan dengan tindak pidana lain pada umumnya. Salah satu proses penegakan hukumnya dalam rangka penyidikan adalah dengan menciptakan dan/atau menskenariokan suatu kondisi dengan sebuah delik pidana atau peristiwa pidana narkotika tersebut. Penciptaan yang dimaksud adalah dalam rangka untuk mengungkap jalan peredarannya dengan kata lain siapa pengendaranya atau bahkan siapa yang menjadi produsen dari narkotika tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyamar membeli kembali (under cover buy). Untuk dapat mendukung penegakan hukumnya, maka diperlukan banyak biaya dalam hal ini biaya operasional untuk pengungkapdalam rangka penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan narkotika tersebut. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Implikasi hukum terjadinya perbedaan pengaturan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh BNN dan Polri yaitu: dengan adanya perbedaan batas waktu penangkapan yang digunakan oleh BNN dan Polri yang mengakibatkan adanya implikasi yuridis, maka untuk adanya sinkronisasi atas perbedaan penggunaan dasar hukum tersebut yaitu dengan mengubah atau meniadakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan penangkapan dengan memperhatikan asas-asas dalam perundang-undangan dan interpretasi hukum.
PRINSIP KEADILAN DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN PENERIMA BANTUAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Bruce Anzward; Muhammad Muslaini
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu hak pasien adalah mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak semestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan. Ketika pasien dirugikan, pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dalam bidang kesehatan, dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Tanggung jawab RSUD Ratu Aji Putri Botung dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung bagi pasien pengguna PBI BPJS. Pasien PBI BPJS adalah masyarakat miskin dan kurang mampu. Pasien peserta PBI BPJS berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan terjangkau tanpa mereka harus memikirkan masalah biaya.
IMPLIKASI HUKUM TERJADINYA PERBEDAAN PENGATURAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH BNN DAN POLRI Bruce Anzward; Musjaya
Jurnal de Facto Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya penyidikan dalam pengungkapkan dan membuat terang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika, maka harus didukung dengan factor pendukung yang dapat memfasilitasi jalannya proses penyidikan.Penegakan hukum penyalahgunaan narkotika memiliki sedikit perbedaan dengan tindak pidana lain pada umumnya. Salah satu proses penegakan hukumnya dalam rangka penyidikan adalah dengan menciptakan dan/atau menskenariokan suatu kondisi dengan sebuah delik pidana atau peristiwa pidana narkotika tersebut. Penciptaan yang dimaksud adalah dalam rangka untuk mengungkap jalan peredarannya dengan kata lain siapa pengendaranya atau bahkan siapa yang menjadi produsen dari narkotika tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyamar membeli kembali (under cover buy). Untuk dapat mendukung penegakan hukumnya, maka diperlukan banyak biaya dalam hal ini biaya operasional untuk pengungkapdalam rangka penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan narkotika tersebut. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis (sociological research) yaitu suatu penelitian dalam disiplin hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Implikasi hukum terjadinya perbedaan pengaturan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh BNN dan Polri yaitu: dengan adanya perbedaan batas waktu penangkapan yang digunakan oleh BNN dan Polri yang mengakibatkan adanya implikasi yuridis, maka untuk adanya sinkronisasi atas perbedaan penggunaan dasar hukum tersebut yaitu dengan mengubah atau meniadakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan penangkapan dengan memperhatikan asas-asas dalam perundang-undangan dan interpretasi hukum.
KEBIJAKAN PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE Bruce Anzward
Jurnal de Facto Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan diversi sebagai bentuk mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu: yang dimulai dari tingkatan penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai pada implementasi penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak oleh Balai Pemasyarakatan. Penetapan yang dimaksud, harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut dan Hakim. Setelah penerima surat penetapan tersebut penyidik Kepolisian kemudian mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan dan kriteria penerapan diversi terhadap penyelesaian perkara tindak tindak pidana yang dilakukan oleh anak, yaitu: a. Pelaksanaan diversi ditujukan untuk membuat pelanggar bertanggungjawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya. b. Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kemampuan dan kualitasnya dalam bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya, di samping itu mengatasi rasa bersalah secara konstruktif. c. Penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan melibatkan korban atau para korban, orang tua dan keluarga pelaku dan orang tua dan keluarga korban, sekolah dan teman sebaya. d. Penyelesaian dengan konsep diversi ditujukan untuk menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.