Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. ANGKASA PURA SUPPORT TERHADAP PENGGUNA JASA PARKIR DI BANDAR UDARA SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN BALIKPAPAN Sri Endang Rayung Wulan; Choirul Fauzan Hariyadi; Mochammad Ardi
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus yang terjadi di area parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, yaitu hilangnya kelengkapan kendaran bermotor. Kejadian semacam ini jelas mencerminkan bahwa tingkat keamanan parkir di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan belum benar-benar terjamin aman, meski sudah menggunakan sistem keamanan (closed circuit television) CCTV. Dan jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka akan sedikit berpengaruh dengan perekonomian serta pendapatan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban pengelola parkir ataupun petugas parkir yaitu harus bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian padanya yang menyebabkan kehilangan kendaraan bermotor maupun kelengkapannya milik pengguna jasa parkir. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seoarang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Namun dalam penerapannya petugas parkir Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan tidak bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan maupun kelengkapan kendaraan milik konsumen parkir.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR KONKUREN (TANPA JAMINAN) DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PT. ASMIN KOALINDO TUHUP Bruce Anzward, Darwim; Sri Endang Rayung Wulan
Jurnal de Facto Vol 5 No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)tersebut hanya dapat dilangsungkan jika “dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan /atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) yang lebih besar. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan berupa pendekatan yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian langsung terhadap masyarakat, maupun pihak-pihak atau instansi-instansi terkait judul proposal ini serta melakukan penelusuran bahan-bahan hukum, seperti undang-undang, makalah dan jurnal-jurnal hukum, untuk mendapatkan hasil dari penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum. pemerintah perlu campur tangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor khususnya kreditor tanpa jaminan (konkuren).Kreditor tanpa jaminan harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan hukum haruslah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia mengingat kelangsungan usaha kreditor tanpa jaminan (konkuren) yang di telah memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan-karyawannya yang merupakan warga negara Indonesia untuk kelangsungan hidupnya.
PENGAWASAN HUKUM SYAHBANDAR DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESELAMATAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENUMPANG SPEED BOAT DI PELABUHAN TARAKAN Sri Endang Rayung Wulan
Jurnal de Facto Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran Syahbandar dalam menerapkan standar keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tarakan, yaitu: Peran Syahbandar dimana peran syahbandar mengguraikan bahwa harus menguasai pelabuhan dn mengatur seluruh kegiatan yang ada di pelabuhan Indikator yang mempengaruhi keamanan didalam penelitian ini antara lain Aspek pengawasan kelaik lauan kapal dimana pengawasan tersebut harus di lakukan secara langsung baik itu peralatannya mapun fisik kapal. Melaksanaan sijhil awak kapal iala syahbandar harus memasukan nama nama awak kapal yang baru dalam buku sijil awak kapal, dan harus memeriksa daftar nama awak kapal secara teliti dan harus mengesahkannya. mengawasi kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan, dimana syahbandar harus lebih giat untuk melakukan pengawasan setiap kegiatan ahli muatan di perairan pelabuhan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, dan Tanggung jawab Syahbandar dalam rangka menerapkan standar keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tarakan, yaitu: Tanggung jawab Syahbandar mengguraikan bahwa secara umum terhadap kapal bertanggung jawab ketikadalam pelayaran baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainya dengan selamat. Indikator yang mempengaruhi keamanan di dalam penelitian ini antara lain pengawasan keselamatan penumpang/barang. pengawasan keselamatan penumpang/ barang melakukan pengawasan kepada seluruh penumpang atau barang demi menjaga keselamatan pelayaran. Membuat kapalnya layak laut ialah seluruh sertifikat kapal masih berlaku dan tidakada yang mati agar kapalnya menjadi layak laut untuk berlayar.