Penelitian ini diarahkan untuk mendapatkan deskripsi tentang kedudukan hukum bayi tabung ditinjau dari Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 dan hukum waris hindu. Adapun masalah dan tujuan penelitian yang dipakai landasan adalah (1) pendeskripsian kedudukan hukum anak bayi tabung ditinjau dari Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 (2) pendeskripsian hak mewaris anak bayi tabung ditinjau dari hukum waris hindu.Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Data diperoleh dengan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan metode kepustakaan, selanjutnya data tersebut diinterpretasikan dengan memberikan makna, menjelaskan pola atau katagori serta mencari karakteristik antara berbagai konsep. Untuk mendapatkan pola dan karakteristik itu didukung dengan teori perundang - undangan (Bagir Manna) dan teori konflik (Karl Marx dan Max Weber). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriftif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti prinsip dan dasar hukum bayi tabung menurut Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 127 yaitu bayi tabung hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dilakukan oleh tenaga ahli, berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan. Kedudukan anak bayi tabung menurut agama hindu sepanjang sesuai dengan Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 dianggap sah dan berhak mewaris karena berasal dari sel sperma dan sel telur dari pasangan suami istri yang sah. Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata menurut Salim H.S dikatakan bahwa anak bayi tabung berhak mewaris dan kedudukannya sama dengan anak sah.