Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kecamatan yang sangat dekat dengan garis Pantai yang dimiliki oleh Kabupaten Sukabumi. Letak kecamatan Cikakak yang cukup terpencil dikarenakan cukup jauh dari pusat pemerintahan menyebabkan tingkat pendidikan masyarakat dari Kecamatan tersebut rata-rata masih belum mengenyam pendidikan tinggi. Realita tersebut menyebabkan masyarakat Kecamatan Cikakak masih banyak yang belum mengetahui dan memahami terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Misalnya saja masyarakat Kecamatan Cikakak khususya Desa Cileungsing dan Margalaksana belum mengetahui tentang Bagaimana Mekanisme Pembagian Harta Warisan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Barat, Belum mengetahui tentang pertanahan khususnya terkait pengelolaan hak guna usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Masyarakat Desa Cileungsing dan Desa Margalaksana belum mengetahui dan memahami proses hukum khususnya dalam hukum acara pidana yang berkaitan dengan proses hukuk di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Adapun solusi dari permasalahan tersebut Adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pembagian harta warisan berdasarkan hukum islam dan hukum barat, meningkatkan pemahaman terkait hukum agararia khususnya yang berhubungan dengan gadai tanah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses hukum acara pidana baik ditingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode penyuluhan dan pendampingan (bimbingan secara teknis). Adapun penyuluhan yang dilakukan oleh tim dosen dan perwakilan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi adalah dengan memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Waris, hukum agraria, dan hukum acara pidana. Sedangkan pendampingan atau bimbingan teknis yang dilakukan adalah membuka posko konsultasi dan pelayanan advokasi bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum.