Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Islamic Circle

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT SAWIT DALAM TINJAUAN FIKIH DAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT Muttaqin, Imamul
Islamic Circle Vol. 3 No. 1 (2022): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v3i1.552

Abstract

For certain circles, zakat on palm oil is considered not obligatory to pay zakat, because zakat on palm oil does not include plants for which zakat must be issued, such as dates and grapes, parts of grains, namely wheat, rice, fennel nuts and all selected staple foods, based on this issue. , the first question arises how is the law to issue palm oil zakat in a fiqh review, secondly how is the regulation of palm oil zakat in the zakat management law. In this study, the author uses a normative/doctrinal legal research method, namely discussing and reviewing the law contained in fiqh books or laws. Based on this research, it is known that oil palm can be categorized as a plant for which zakat must be issued. Because in terms of the Syafi'i school, palm oil is not a staple food, but includes the type of food that is stored and grown by humans, in terms of the laws and regulations in force in Indonesia. There is one law related to zakat, namely Law no. 23 of 2011 concerning the management of zakat. In Article 4 paragraph 2, zakat mal as referred to in paragraph 1 covers, among others, agriculture, plantation, and forestry. In detail, oil palm is not mentioned, but in Indonesia, oil palm is a plantation product.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Mesjid Muslimin Teladan Muttaqin, Imamul
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.636 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.286

Abstract

Abstrak Penjualan kulit hewan kurban pada saat Idul Adha selalu menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat, sebagian umat Islam memperbolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan alasan kulit tersebut tidak digunakan oleh orang yang menerima daging kurban, jika diberikan kepada mereka maka mereka membuang kulitnya Sementara itu, mengolah kulit hewan kurban adalah pekerjaan yang sulit bahkan memiliki keahlian khusus, untuk itu sebagian muslim menjual kulit hewan tersebut. Adapun sebagian umat Islam lainnya dengan tegas melarang penjualan kulit hewan kurban, dengan alasan segala sesuatu yang berasal dari hewan kurban merupakan bagian yang harus disumbangkan bukan untuk dijual atau dinikmati sendiri setelah kulitnya dijual, salah satunya masjid di Medan. Kota yang telah mempraktikkan Jual beli kulit hewan kurban adalah masjid Teladan Muslimin. Dalam penelitian ini penulis akan mencoba mengkaji dalil dan manfaat pengurus masjid dalam mengamalkan perdagangan kulit hewan kurban.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kulit Hewan Kurban di Mesjid Muslimin Teladan Muttaqin, Imamul
Islamic Circle Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i2.286

Abstract

Abstrak Penjualan kulit hewan kurban pada saat Idul Adha selalu menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat, sebagian umat Islam memperbolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan alasan kulit tersebut tidak digunakan oleh orang yang menerima daging kurban, jika diberikan kepada mereka maka mereka membuang kulitnya Sementara itu, mengolah kulit hewan kurban adalah pekerjaan yang sulit bahkan memiliki keahlian khusus, untuk itu sebagian muslim menjual kulit hewan tersebut. Adapun sebagian umat Islam lainnya dengan tegas melarang penjualan kulit hewan kurban, dengan alasan segala sesuatu yang berasal dari hewan kurban merupakan bagian yang harus disumbangkan bukan untuk dijual atau dinikmati sendiri setelah kulitnya dijual, salah satunya masjid di Medan. Kota yang telah mempraktikkan Jual beli kulit hewan kurban adalah masjid Teladan Muslimin. Dalam penelitian ini penulis akan mencoba mengkaji dalil dan manfaat pengurus masjid dalam mengamalkan perdagangan kulit hewan kurban.
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT SAWIT DALAM TINJAUAN FIKIH DAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT Muttaqin, Imamul
Islamic Circle Vol. 3 No. 1 (2022): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v3i1.552

Abstract

For certain circles, zakat on palm oil is considered not obligatory to pay zakat, because zakat on palm oil does not include plants for which zakat must be issued, such as dates and grapes, parts of grains, namely wheat, rice, fennel nuts and all selected staple foods, based on this issue. , the first question arises how is the law to issue palm oil zakat in a fiqh review, secondly how is the regulation of palm oil zakat in the zakat management law. In this study, the author uses a normative/doctrinal legal research method, namely discussing and reviewing the law contained in fiqh books or laws. Based on this research, it is known that oil palm can be categorized as a plant for which zakat must be issued. Because in terms of the Syafi'i school, palm oil is not a staple food, but includes the type of food that is stored and grown by humans, in terms of the laws and regulations in force in Indonesia. There is one law related to zakat, namely Law no. 23 of 2011 concerning the management of zakat. In Article 4 paragraph 2, zakat mal as referred to in paragraph 1 covers, among others, agriculture, plantation, and forestry. In detail, oil palm is not mentioned, but in Indonesia, oil palm is a plantation product.