Makmun, Moh. Iksanuddin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Pemangku Jabatan Sekretaris Desa yang Baru Tanpa Pemberhentian Sekretaris yang Lama Makmun, Moh. Iksanuddin; Sensu, La; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 2 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i2.13178

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui dan menganalisis kedudukan Hukum pemangku Jabatan Sekretaris Desa yang baru tanpa pemberhentian Sekretaris Desa yang lama, (2) menganalisis penyelesaian hukum terhadap adanya dua pemangku jabatan Sekretaris Dasa dalam pemerintahan Desa Labunti akibat ketiadaan pemberhentian pejabat lama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didasarkan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan jabatan Sekretaris Desa yang sah adalah Sekretaris Desa yang diangkat Kepala Desa dari unsur Non-PNS karena sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 49 ayat (2) bahwa Kepala Desa dalam mengangkat perangkat Desa terlebih dahulu berkonsultasi ke camat atas nama Bupati/Walikota dan terhadap perangkat Desa yang diangkat bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala Desa. Sekretaris Desa yang lama berasal dari unsur PNS sudah tidak mempunyai legal standing untuk memangku jabatan sebagai Sekretaris Desa karena terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2) Penyelesaian hukum terhadap adanya dua pemangku jabatan Sekretaris Dasa dalam pemerintahan desa akibat ketiadaan pemberhentian pejabat lama yaitu diberlakukan asas preferensi atau asas pengutamaan, yaitu “lex posteriori derogat legi priori” adalah peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama. Pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, merupakan peraturan perundang-undangan yang baru, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, merupakan peraturan perundang-undangan yang lama.