Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM PETANI MANDIRI M. Abdim Munib
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 2 (2022): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v11i2.3120

Abstract

Regional autonomy is a way for regional governments to accelerate development in order to achieve social welfare. In this context that the policy of the Bojonegoro Regency government presents the independent farmer program which was legalized through Bojonegoro Regent Regulation Number 48 of 2018 concerning the independent farmer program. The research aims to find out and ensure that the policies made by the local government have been effective or there are still obstacles at the implementation level. This research is an empirical legal research aimed at observing the workings of law in society. Based on this research, the results show that the Bojonegoro Regent's Regulations have been implemented properly to provide legal certainty in implementing the program, although there are still obstacles including the short time span for spending capital assistance (production facilities), there are still concerns about conflicts with other regulations, limited number of resources. humans and the need for more massive socialization. Therefore, it can be suggested to improve the Regent's Regulation, optimize human resources and wider socialization so that people can understand the program and access the independent farmer program.
PROBLEMATIKA HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH Munib, M. Abdim; Mangar, Irma
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 13 No 2 (2024): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v13i2.5941

Abstract

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan kontestasi untuk memperebutkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai salah satu sarana mempertegas prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Bunyi Pasal ini secara tegas mensyaratkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis di bawah asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Salah satu syarat untuk mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil adalah tersedianya kerangka hukum yang jelas serta dapat dipatuhi baik oleh penyelenggara, kontestan, institusi pemerintahan, maupun masyarakat secara luas. Namun, tidak dapat dipungkiri, pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih saja menjadi fenomena yang selalu menghampiri dalam setiap penyelenggaran Pilkada, padahal dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa ASN harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Kondisi inilah yang kemudian memerlukan telaah lebih mendalam baik dari segi aspek regulasinya maupun dari aspek implementasinya.