Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan keluarga ditinjau dari pendekatan kemitraan gender pada pasangan perkawinan usia muda di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Secara kusus bertujuan untuk: 1) Menganalisis keputusan dalam perencanaan jumlah anak; 2) Menganalisis keputusan pengunaan alat kontrasepsi pada pasangan perkawinan usia muda di Kabupaten Merangin; 3) Menganalisis bentuk kemitraan suami dan istri pada pasangan perkawinan usia pulan damuda; 4) Menganalisis bentuk intensitas (kebersamaan) dalam keluarga pada pasangan usia muda; 5) Menganalisis pola penggunaan keuangan keluarga pada pasangan perkawinan usia muda di Kabupaten Merangin. Unit analisis dalam penelitian ini adalah pasangan perkawinan usia muda (<21 tahun bagi perempuan dan <25 tahun bagi laki-laki). Instrumen pengumpulan data menggunakan kuisioner dan panduan wawancara, alat perekam dan dokumentasi. Analisis menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif dengan menggunakan analisis deskriptif kuantitatif berupa tabel frekuensi tunggal. Analisis kualitatif menggunakan strategi verifikasi kualitatif untuk melihat respon/alasan responden dalam mengambil keputusan. Hasil penelitian menemukan bahwa 1) Penentuan jumlah anak dan penggunaan alat kontrasepsi diputuskan secara bersama-sama antara suami dan istri. Adanya penentuan secara bersama-sama mencerminkan adanya penerapan kemitraan gender dalam rumah tangga, dimana suami mempertimbangkan keinginan istri dalam menentukan jumlah anak. Penggunaan alat kontrasepsi lebih didasari untuk penundaan kelahiran atau mengatur jarak kelahiran. Sementara pemahaman akan alat kontrasepsi sangat terbatas. 2) Dalam hal penerapan kemitraan gender dalam peran domestik, masih tergolong rendah, dimana lebih dari 50% pasangan responden menyerahkan urusan domestik kepada pasangannya (istri). Kondisi tersebut cukup memberikan alasan akan potensi konflik di rumah tangga pasangan perkawinan usia muda dimana sebagian besar suami memberikan peluang kepada istri untuk bekerja di luar rumah (peran produktif). Sementara untuk peran kemasyarakatan/publik, tidak ada batasan bagi pasangan dalam bermasyarakat, dengan tidak melupakan peran domestiknya. 3) Dalam penerapan kebersamaan dalam keluarga, secara umum, pasangan perkawinan usia muda sudah memenuhi diatas batas minimal kumpul keluarga (minimal 2 jam/hari), namun belum memperhatikan aspek kualitas dalam kumpul keluarga rutin. 4) Dalam aspek pengelolaan keuangan keluarga, masih banyak terdapat pasangan yang menerapkan pembagian peran konvensional dalam keluarga, dimana suami sebagai pencari nafkah dan pengelolaan keuangan adalah urusan istri.