This study seeks to uncover the traditions of the Kampung Baru community who like to marry off their sons and daughters early. This paper is a qualitative-descriptive research with a phenomenological approach. Data collection is done by interview and observation. Data analysis in this study took place simultaneously with the data collection process. Data analysis was carried out through three stages of the water model, namely data reduction, presentation, and data verification. However, these three stages take place simultaneously, with the aim of providing accurate data and information for Ministry of Religion officials in formulating development policies in the field of religion. The research found that the practice of early marriage has been going on for a long time in Kampung Baru, and has even become a community culture that has been maintained for decades. The people of Kampung Baru view marriage as aiming to elevate one's sosial status. People's motivation for underage marriage is due to economic faktors, education, religion, and lack of legal awareness. In general, households built through underage marriages in Kampung Baru last quite long. The custom of the people of Kampung Baru to marry off their sons and daughters early needs special attention from all parties, especially the relevant government agencies, in order to provide enlightenment to the community about the risks and problems that can be caused to children and born generations. [Penelitian ini berusaha menyingkap tradisi masyarakat kampung Baru yang gemar menikahkan putra-putri mereka secara dini. Tulisan ini merupakan penelitian kualitatifdeskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Analisis data dalam penelitian ini berlangsung bersamaan dengan proses pengumpulan data. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap model air, yaitu reduksi data, penyajian, dan verifikasi data. Namun tiga tahap tersebut berlangsung secara simultan, dengan tujuan untuk menyajikan data dan informasi yang akurat bagi para pejabat Kementerian Agama dalam menyusun kebijakan pembangunan dalam bidang agama. Dalam penelitian ditemukan, bahwa praktek pernikahan dini sudah berlangsung sejak lama di Kampung Baru, bahkan sudah menjadi budaya masyarakat yang dipertahankan dalam beberapa dekade. Masyarakat Kampung Baru memandang pernikahan bertujuan untuk mengangkat status sosial seseorang. Motivasi masyarakat melakukan pernikahan di bawah umur adalah karena faktor ekonomi, pendidikan, agama, dan kesadaran hukum yang kurang. Pada umumnya, rumah tangga yang dibangun melalui pernikahan di bawah umur di Kampung Baru bertahan cukup langgeng. Kebiasaan masyarakat Kampung Baru menikahkan putra-putri mereka secara dini perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, khususnnya lembaga pemerintah yang terkait, guna memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai resiko dan problematika yang bisa ditimbulkan bagi anak dan generasi yang dilahirkan.]