Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung ) Syam, Siti Arifah
Islamic Circle Vol. 1 No. 1 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (653.774 KB) | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i1.116

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi KUHP Baru Ritonga, Zulkifli; Syam, Siti Arifah; Lubis, Fauziah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.13530

Abstract

Pembaharuan dan pengembangan sistem hukum nasional, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, merupakan salah satu isu besar dalam agenda politik hukum Indonesia dan harus segera dilakukan. Konsep KUHP Baru sudah diungkap, namun sampai saat ini belum selesai dengan berbagai permasalahan karena belum ada kesepakatan dalam beberapa aspek. Dalam artikel ini akan di bahas bagaimana kebijakan kriminalisasi dan deskriminalisasi KUHP baru. KUHP merupakan mahakarya ciptaan bangsa Indonesia, juga perlu diselaraskan dengan perkembangan mengingat globalisasi kejahatan yang semakin berkembang. Untuk ketentraman dan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya kejahatan dan untuk menghindari kekosongan hukum maka diperlukan kriminalisasi terhadap tindak pidana tertentu.
Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung ) Syam, Siti Arifah
Islamic Circle Vol. 1 No. 1 (2020): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i1.116

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.