Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penataan Wilayah Kejorongan di Nagari Limau Purut. Dalam kebijakan tersebut, wilayah Nagari Limau Purut yang semula terdiri dari satu kejorongan, dipecah menjadi tiga kejorongan. Namun, hingga saat ini, kejorongan baru yang terbentuk belum memiliki kepala jorong yang definitif. Kondisi ini berdampak pada kurang optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah kejorongan baru tersebut. Akibatnya, masyarakat belum sepenuhnya merasakan pelayanan pemerintahan yang efektif dan merata, sebagaimana yang diharapkan dari penataan wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dari Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penataan Wilayah Kejorongan di Nagari Limau Purut dan bagaimana implementasi dari Peraturan Bupati ini jika ditinjau dari perspektif fiqih siyasah tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Nagari Limau Purut, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini adalah Badan Musyawarah (Bamus), PJ Wali Nagari Limau Purut, Masyarakat Nagari Limau Purut, sedangkan untuk sumber data sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk dokumen berupa undang-undang, buku, skripsi terdahulu, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama, implementasi Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2022 belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain belum terlaksananya pelayanan publik secara maksimal karena belum adanya kepala jorong di kejorongan yang baru dibentuk, keterbatasan sarana dan prasarana penunjang, serta minimnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat belum mengetahui secara menyeluruh keberadaan peraturan tersebut dan belum sepenuhnya merasakan manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut. Kedua, implementasi Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penataan Wilayah Kejorongan di Nagari Limau Purut sudah sejalan dengan konsep fiqih siyasah tanfidziyyah yakni mengejar kemaslahatan umat dan menolak kemudaratan.