This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum PATIK
purba, crisdon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK (STUDI PUTUSAN NOMOR 556/PID.SUS/2019/PN BLS) purba, crisdon; Siregar, Hisar; Sihotang, Lesson
Jurnal Hukum PATIK Vol. 10 No. 1 (2021): Edisi April 2021
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v10i1.220

Abstract

Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dalam studi kasus putusan nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Jenis penelitian termasuk penelitian yuridis normative. Bahan hukum penelitian diperoleh secara normative kualitatif. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Zekkeri Saputra yang melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zekkeri Saputra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.Bahwa terdakwa memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana maka Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin harus mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan pidana terdakwa.