Menurut Undang-Undang Nomor 32 dan 3 Tahun 2004, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pengawasan dan pengurusan rumah tangga daerah, termasuk pengelolaan keuangan, dalam kerangka otonomi daerah. Pemerintah daerah harus mempunyai posisi yang lebih kuat untuk menyelidiki kemungkinan otonomi daerah setelah undang-undang mengenai otonomi daerah ini diundangkan. sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan pembangunan daerah. Sumber penerimaan PAD dapat ditingkatkan, misalnya dengan memperluas dan mengintensifkan pajak dan retribusi daerah. Tinjauan literatur artikel penelitian adalah studi kepustakaan. “Pengaruh Optimalisasi Pajak Terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah†menjadi topik penelitian yang menjadi pedoman metodologi evaluasi yang digunakan dalam ulasan ini. Gunakan Google Cendekia untuk menemukan publikasi yang mengandung istilah "optimasi pajak" dan "peningkatan pendapatan daerah". Makalah tersebut harus memenuhi kriteria berikut: harus diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir, dari tahun 2013 hingga 2023. Memastikan kemampuan administratif yang memadai di pemerintah daerah sangat penting untuk menerapkan desentralisasi pajak secara efektif, serta menjaga koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.  Efektivitas desentralisasi pajak dapat bervariasi tergantung pada konteks lokal, tingkat transparansi, akuntabilitas, dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.