Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman etnis, ras, dan agama, salah satunya adalah suku Batak. Salah satu tradisi yang masih dipertahankan dalam masyarakat Batak adalah pernikahan pariban, yaitu pernikahan antara sepupu silang yang berbeda marga. Praktik ini tidak hanya berfungsi sebagai ikatan kekeluargaan, tetapi juga sebagai sarana pelestarian nilai adat yang melekat pada identitas sosial dan identitas budaya masyarakat Batak. Melalui prosesi dan simbol adat, pernikahan pariban memperkuat solidaritas sosial, menegaskan kedudukan individu dalam struktur kekerabatan Dalihan Na Tolu, serta mentransmisikan nilai-nilai budaya dari generasi ke generasi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan purposive review untuk menelaah makna pernikahan pariban sebagai mekanisme penjaga identitas sosial dan budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tantangan modernisasi, pernikahan pariban tetap berfungsi sebagai penanda penting keberlangsungan identitas masyarakat Batak.