Zulkarnain, Cut Sabina Anasya
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

REGULASI TATA RUANG PESISIR MELALUI PENDEKATAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) BAGI PERLINDUNGAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA: COASTAL SPATIAL PLANNING REGULATION THROUGH STRATEGIC ENVIRONMENTAL ASSESSMENT APPROACH FOR CORAL REEF PROTECTION IN INDONESIA Zulkarnain, Cut Sabina Anasya; Sukarsa, Dadang Epi; Priyanta, Maret
LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Vol. 1 No. 2 (2022): LITRA Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, Volume 1, Nomor 2, April
Publisher : Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/litra.v1i2.767

Abstract

ABSTRAK Penelitian dilakukan atas permasalahan masih tingginya laju kerusakan fungsi terumbu karang akibat berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya alam di ruang pesisir, termasuk di wilayah coral triangle Indonesia. Tujuan penelitian ialah mengidentifikasi dan menentukan keterkaitan dan kedudukan instrumen kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang guna mewujudkan perlindungan terumbu karang ditinjau dari prinsip kehati-hatian. Metode penulisan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis dan analisis data secara kualitatif. Tahap penulisan dilakukan dengan data sekunder menggunakan bahan hukum dan berbagai data sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan KLHS belum menjadi dasar dalam alokasi ruang-ruang dengan fungsi pemanfaatan di pesisir, sehingga diperlukan pendekatan hukum guna menghasilkan KLHS yang mampu menjawab isu-isu spasial dalam penyusunan regulasi tata ruang pesisir Indonesia. Kata kunci: Tata Ruang Pesisir; Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Perlindungan Terumbu Karang ABSTRACT The research was conducted on the problem of the high level of damage to the function of coral reefs in the coral triangle area of Indonesia as a result of various uses of natural resources in coastal areas. The purpose of the research is to identify and determine the interrelationships and legal status of Strategic Environmental Assesment (SEA) in the preparation of spatial plans in order to realize coral reef protection in terms of the precautionary principle. The writing method uses a normative juridical approach, analytical descriptive and qualitative data analysis. The writing stage is carried out with secondary data using legal materials and various related secondary data. The results of the study show that the KLHS has not become the basis for the allocation of spaces with utilization function on the coast, so a legal approach is needed to produce a KLHS that is able to answer spatial issues in the legislation of Indonesian coastal spatial regulations. Keywords: Coastal Spatial Planning; Strategic Environmental Assesment (SEA); Coral Reef Protection
PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG YANG BERKELANJUTAN DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PASCA POLITIK HUKUM CIPTA KERJA DI INDONESIA Priyanta, Maret; Zulkarnain, Cut Sabina Anasya
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The amendment to the RDTR enactment in Law Number 6 of 2023 concerning the Enactment of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law is aimed at ensuring the essence of hierarchy and the operationalization of general plans runs in accordance with the concept of plan hierarchy. Previously, equality of enactment forms were applied by the principle of lex specialis derogat legi generalis, which essentially caused the RDTR to be able to correct RTRW content material due to the equality of the enactment forms. In practice, the synergy of the position and content of the two plans above as general plans (RTRW) and detailed plans (RDTR) which are tiered and complementary cannot be realized by just a formal legal process through its enactment as regional head regulations. In this case, the legal material for its preparation is realized through a paradigm shift in the preparation of the RDTR which can no longer be a form of exercising full discretion by the Regional Government regarding the resolution of spatial planning problems and its contents cannot be contradictory with the RTRW. This research uses a normative juridical approach. In this case, a descriptive-analytical method is used with a comprehensive holistic approach. This research aims to determine and conclude the position of RDTR after the Job Creation Law in spatial planning. In this case, it is necessary to improve the quality of the preparation practice of the RTRW as a general plan, both in terms of material content and legal political processes and improve the quality of the preparation of the RDTR by accommodating dynamic and operational arrangements for the strategic policies that have been regulated in the RTRW.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN: IMPLIKASI PERUBAHAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Zulkarnain, Cut Sabina Anasya; Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penataan ruang pasca perubahan UU Cipta Kerja mengangkat konsep baru atas perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar dapat mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, melalui Sistem Informasi Geospesial Tataruang (GISTARU). Konsep ini secara baik dapat diterapkan di kawasan perkotaan dan kawasan industri yang telah memiliki RDTR sebagai kesiapan infrastruktur untuk dapat mengimplementasikan esensi perubahan konsep ini. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat terwujud melalui RDTR, sedangkan Kawasan Perdesaan hingga saat ini dalam perkembangannya tidak memiliki dokumen RDTR. Metode Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deksriptif analitis dan analisis data secara kualitatif. Tahap Penulisan dilakukan dengan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya kedudukan dan mekanisme yang jelas terkait pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan ruang kawasan perdesaan yang belum memiliki RDTR pasca perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN: IMPLIKASI PERUBAHAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Zulkarnain, Cut Sabina Anasya; Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penataan ruang pasca perubahan UU Cipta Kerja mengangkat konsep baru atas perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar dapat mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, melalui Sistem Informasi Geospesial Tataruang (GISTARU). Konsep ini secara baik dapat diterapkan di kawasan perkotaan dan kawasan industri yang telah memiliki RDTR sebagai kesiapan infrastruktur untuk dapat mengimplementasikan esensi perubahan konsep ini. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat terwujud melalui RDTR, sedangkan Kawasan Perdesaan hingga saat ini dalam perkembangannya tidak memiliki dokumen RDTR. Metode Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deksriptif analitis dan analisis data secara kualitatif. Tahap Penulisan dilakukan dengan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya kedudukan dan mekanisme yang jelas terkait pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan ruang kawasan perdesaan yang belum memiliki RDTR pasca perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.