Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan KPK Untuk Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tindak Pidana Asalnya Bukan Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi. Nella Sumika Putri; I Tajudin
Padjadjaran Law Review Vol. 2 (2014): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 2 NOMOR 1 DESEMBER 2014
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang Undang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntuntan tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya, terdapat perluasan kewenangan KPK yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi semata namun memasuki ranah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini hanya akan membatasi mengenai perubahan dalam hukum acara pidana khususnya pada tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Proses pembuktian dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi banyak menimbulkan polemik khususnya mengenai penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Yang menimbulkan permasalahan adalah mengenai keabsahan kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti terdakwa yang diduga bukan dari tindak pidana korupsi akan tetapi termasuk dalam tindak pidana pencucian uang, dan bagaimana akibat hukumnya jika melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik. Kata Kunci: Barang Bukti, KPK, Korupsi, Penyitaan, TPPU