Konflik peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dilatar belakangi oleh norma hukum dan norma sosial. Secara umum, norma hukum yang berlaku melarang kepemilikan hak atas tanah di bantaran sungai oleh individu dan menekankan pentingnya fungsi sungai sebagai ruang publik yang dikuasai oleh negara. Di sisi lain, norma sosial seringkali dilanggar karena adanya klaim kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah yang objeknya berada di bantaran sungai dan keabsahan peralihan hak atas tanah terhadap tanah dan bangunan yang objeknya berada di bantaran sungai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah Pertama, dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah, PPAT wajib menggunakan prinsip kehati-hatian terutama terhadap objeknya yang berada di bantaran sungai. Prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh PPAT tentunya dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak terjadi suatu permasalahan dikemudian hari. Prinsip ini merupakan bagian dari kode etik PPAT dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, keabsahan peralihan hak atas tanah di bantaran sungai dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan objek dalam perjanjian jual beli melanggar Undang-Undang, maka dengan ini perjanjian batal demi hokum dan akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT di bantaran sungai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan oleh status tanah tersebut sebagai milik negara dan peruntukkannya untuk kepentingan umum serta pelestarian lingkungan