Latar belakang, kesehatan dalam Islam masih terbatas maknanya seiring dengan perkembangan dan kemajuan saman, padahal Islam merupakan konsep hidup yang memperhatikan masalah kesehatan dengan segala aspek kehidupan. Dalam kehidupan kontemporer perlu upaya dalam merespon kebutuhan terkait dengan ruang lingkup kesehatan dengan melihat labih jauh agar konsep kesehatan dalam kajian Islam semakin luas dan sesuai kebutuhan hidup manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Tujuan penulisan ini mendalami dan mengembangkan konsep kesehatan dalam perspektif hukum hukum Islam melalui pendekatan maqasid syariah dengan melihat konsep kesehatan lebih mendalam agar semakin terasa dalam kehidupan. Selanjutnya, Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah liberary riseach yakni merupakan metode kajian pustaka yang bersumber pada buku-buku, jurnal dan yang terkait dengan bahan kajian ini. Hasil kajian ini terkait kesehatan dalam pendekatan maqasid syariah yang sangat diperhatikan, sebab kemaslahatan manusia, baik buruknya kehidupan manusia, berakitifat atau tidak akan ditentukan oleh kesehatan. Oleh karena itu, makasid syariah sangat memperhatikan kesehatan. Tujuan hukum untuk menjaga eksistensi kehiduapan manusia, dengan mewujudkan kesehatan lahir dan batin. Kesimpulan, maqasid syaraih merupakan konsep dari hukum Islam yang menjaga kesehatan manusia dari segala kerusakan. Lalu bukti maqasid syariah sangat memperhatikan kesehatan, terdapat pada prinsip hifz nas, dan hifz yang lainnya yang sangat erat dengan kesehatan.