Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Konsikwensi Terhadap Kelemahan Konsep Akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Abdur Rahman Adi Saputera; Mohamad Ramdan Suyitno; Muhammad Syakir Alkautsar
Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol 8 No 02 (2020): Jurnal Nizham
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/nizham.v8i02.2709

Abstract

This study aims to analyze how the consequences of the weaknesses of the contract concept as stated in the KHES, and how the solutions to the weaknesses of the contract concept are. This research is a qualitative research library research (literature review) with a descriptive-analytical approach which is strengthened by primary and secondary data sources, while the data analysis techniques used are inductive, deductive, and comparative. The results showed that the consequences of the weaknesses of the contract concept in KHES were; Different interpretations, Sharia economic disputes are not resolved, the parties are harmed and do not provide massive information. While the solution to the weakness of the concept of the contract in article 25 paragraph (2) is that the solution to the clarity of the meaning of sighat al aqd is to provide a comparison with the sighat al-aqd that is in muamalah fiqih as KHES absorption adheres to these rules. More precisely, the contract must be carried out clearly, in oral, written and/or art form, and for the harmony of the mudharabah agreement Article 232 it is customary to add the object of the contract, and the main purpose of the contract as one of the pillars in the contract, as well as adding the provisions of the qardul hasan contract to book II. in chapter XXVII, also provides limitations in article 607, while article 347 must provide clarity in detail.
MENAKAR DAMPAK PEREMPUAN BEKERJA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN RUMAH TANGGA Nurul Mahmudah; Viviana Khairunnisa; Muhammad Syakir Alkautsar
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 4 No 02 (2022): SETARA: Jurnal Studi Gender dan Anak
Publisher : Center of Gender Studies and Child of State Islamic Institute of Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.822 KB) | DOI: 10.32332/jsga.v4i02.5502

Abstract

Dampak secara sederhana bisa diartikan sebagai pengaruh atau akibat. Dalam setiap keputusan yang diambil oleh seseorang biasanya mempunyai dampak tersendiri, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Pada masa sekarang perkembangan perempuan dalam memasuki pasar kerja semakin luas hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan keluarga yang mengakibatkan perempuan bekerja di berbagai sektor. Hal ini tentu saja memberi dampak bagi perempuan. Adapun dampak positif yang perempuan rasakan yaitu dapat membantu meringankan beban suami dalam mencari nafkah, dapat mensejahterakan keluarga serta dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya. Sedangkan dari dampak negatif adalah kurangnya waktu terhadap keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak perempuan bekerja dalam meningkatkan pendapatan rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan subjek penelitiannya adalah 8 orang, 1 orang pemilik dan 7 orang pekerja perempuan. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa perempuan dapat ikut serta dalam meningkatkan pendapatan rumah tangga, meningkatkan disini bukan berarti menjadi satu-satunya tumpuan dalam pendapatan rumah tangga, melainkan perempuan hanya membantu kekurangan atau membantu penambahan pemasukan ekonomi keluarga. Sehingga hal ini dapat memberi dampak yang berarti bagi perempuan khusunya bagi diri sendiri maupun keluarganya. Peneliti menyarankan kepada para perempuan yang bekerja di home industry jipang matahari untuk lebih mengutamakan keluarga yang dimiliki, karena keluarga merupakan segalanya dibandingkan dengan apapun itu. Jangan sampai dengan fokus bekerja, keluarga menjadi terbengkalai dan melupakan kewajibannya sebagai seorang ibu dan istri. Komunikasikan dengan keluarga mengenai masalah yang dihadapi selama bekerja. Hal ini agar para perempuan tidak menanggung bebannya sendiri.
HUKUM WADH’I DALAM SINKRONISASINYA DENGAN HUKUM TAKLIF Mahmudah, Nurul; Muhammad Syakir Alkautsar; Fatmawati , Murni; Neralis , Khelvin
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2020): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v1i2.118

Abstract

Hukum wadh’i merupakan Ilmu yang mendefinisikan hukum Islam yaitu usul fikih.Fokus penelitian ini(1)Bagaimana pengertian Hukum Wadh’i (2)Sebutkan macam-macamnya (3)Apa perbedaan Hukum Wadh’i dengan Hukum Taklifi (4)Bagaimana keterkaitannya dengan Hukum Taklifi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. (2) Macam-macam Hukum wadh’i ada tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani’. Sementara itu, menurut sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum wadh’i tidak hanya mengandung tiga macam sebagaimana yang dijelaskan diatas, tetapi juga termasuk dalam hukum wadh’i ialah Azimah dan rukhsah, sah dan batal. (3) jika Hukum at-taklif merupakan tuntutan langsung pada mukkallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.Maka hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila. (4) Kaitan hukum Taklifi dengan hukum Wadh’i, Berdasarkan penjelasan diatas kita dapat memahami bahwa, pembagian hukum Syariah menjadi dua hukum di atas, maka sangat memungkinkan ada suatu perbuatan yang secara taklifi hukumnya haram, namun secara wadh’i hukumnya sah. Sebab haram dan sah adalah dua “jenis” hukum yang berbeda dan pada hakikatnya tidak terkait satu sama lain.
HUKUM WADH’I DALAM SINKRONISASINYA DENGAN HUKUM TAKLIF Mahmudah, Nurul; Muhammad Syakir Alkautsar; Fatmawati , Murni; Neralis , Khelvin
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2020): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v1i2.118

Abstract

Hukum wadh’i merupakan Ilmu yang mendefinisikan hukum Islam yaitu usul fikih.Fokus penelitian ini(1)Bagaimana pengertian Hukum Wadh’i (2)Sebutkan macam-macamnya (3)Apa perbedaan Hukum Wadh’i dengan Hukum Taklifi (4)Bagaimana keterkaitannya dengan Hukum Taklifi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. (2) Macam-macam Hukum wadh’i ada tiga, yaitu sebab, syarat, dan mani’. Sementara itu, menurut sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum wadh’i tidak hanya mengandung tiga macam sebagaimana yang dijelaskan diatas, tetapi juga termasuk dalam hukum wadh’i ialah Azimah dan rukhsah, sah dan batal. (3) jika Hukum at-taklif merupakan tuntutan langsung pada mukkallaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat.Maka hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf, maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila. (4) Kaitan hukum Taklifi dengan hukum Wadh’i, Berdasarkan penjelasan diatas kita dapat memahami bahwa, pembagian hukum Syariah menjadi dua hukum di atas, maka sangat memungkinkan ada suatu perbuatan yang secara taklifi hukumnya haram, namun secara wadh’i hukumnya sah. Sebab haram dan sah adalah dua “jenis” hukum yang berbeda dan pada hakikatnya tidak terkait satu sama lain.