Notaris adalah merupakan pejabat publik, yang berwenang membuat akta authentik. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah dan diawasi oleh Majelis Pengawas. Meskipun bukan merupakan bagian dari pemerintah tetapi dalam melaksanakan kewenangannya bertanggungjawab secara publik.