Persaingan usaha merupakan suatu hal yang harus ada dalam dunia usaha namun pada oknum tertentu dengan terciptanya persaingan yang ketat menimbulkan perbuatan curang untuk anti terhadap persaingan usaha itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai usaha industri konveksi baju melalui e-commerce yang menerapkan diskon harga yang ekstrim (predatory pricing) dengan praktik menjual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah atas suatu produk dari harga pasar dan/atau harga pokok produksi dengan tujuan untuk menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha lain yang tentunya mengindikasikan adanya persaingan usaha tidak sehat. Namun dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2019 terdapat perluasan kriteria pelaku usaha yang menyebabkan pelaku usaha industry konveksi baju masuk kedalam kategori pelaku usaha kecil. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha industri konveksi baju tidak dapat dilaksanakan walaupun telah melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena terdapat pengecualian terhadap pelaku usaha kecil yang diatur oleh Pasal 50 huruf h UU Nomor 5 Tahun 1999.