Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

INTERPOLASI YURISPRUDENSI TERAPEUTIK DENGAN PROBLEM-SOLVING COURT DALAM PERLUASAN MAKNA KEADILAN RESTORATIF Hozeng, Pratiwi; Sugianto, Fajar; Rahayu, Sekar Wiji
DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 1 Februari 2021
Publisher : Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/dih.v17i1.4155

Abstract

AbstractThe law has limited restrictions on such arbitrary treatment and the people have rights which are rights owned by the authorities, especially in accessing the law. Restorative justice is an important approach to improve people's welfare, but its implementation is still limited. Research wants to see how the meaning is in the application of restorative justice. The research was conducted by applying the normative-empirical method by examining at the same time the opportunities for further development of the field of study. Regulations that do not cover all cases that arise in society make the multidisciplinary field of science important and consider, the similarity of the restorative meaning of justice provides an opportunity to carry out a new, more complex definition overall by guaranteeing the welfare and equality of the people before the lawKeywords: psychology law; restorative justice; therapeutic jurisprudenceAbstrak Hukum telah secara tegas membatasi perlakuan sewenang-wenang tersebut serta rakyat memiliki hak yang setara sebagaimana yang dimiliki oleh para penguasa, khususnya dalam mengakses hukum. Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang penting untuk mempertahankan kesejahteraan rakyat namun pengimplemantasian masih terbatas. Penelitian ingin melihat bagaimana pemaknaan dalam penerapan keadilan restoratif. Penelitian dilakukan dengan menerapkan metode normatif-Empiris dengan mengkaji sekaligus membuka kesempatan bidang kajian yang dapat dikembangkan berikutnya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat menjadikan bidang multidisplin ilmu menjadi penting dan dipertimbangkan, keserupaan makna keadilan restoratif memberikan peluang dalam mengusung pendefinisian baru yang lebih kompleks menyeluruh dengan menjamin kesejahteraan dan kesetaraan rakyat dimata hukum.
TELAAH PROFILING SUBJEK HUUKUM YANG TERKAIT TINDAK PIDANA KRIMINALITAS Tomy Michael; Pratiwi Hozeng; Fajar Sugianto
COURT REVIEW Vol 1 No 02 (2021): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Psikologi Polisi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 Ayat 1 (h): Memegang identifikasi polisi, kedokteran dan laboratorium kedokteran forensik dan psikologi polisi untuk kepentingan tugas kepolisian. Dalam psikologi polisi, penerapan konsep-konsep psikologi digunakan untuk menegakkan hukum dalam rangka mencapai keadilan, dengan menggunakan teknik-teknik psikologi tertentu yang diterapkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan harapan psikologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang perilaku dan proses mental dapat mempercepat pengintrogasian atau pemeriksaan tersangka tanpa sikap paksaan. Bagaimana gambaran profiling tersangka tindak pidana kriminalitas di dalam suatu kepolisian menjadi sebuah masalah yang diangkat dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran psikologi di dalam proses hukum terhadap tersangka tindak pidana kriminalitas di dalam suatu kepolisian. Metode Analisis yang penulis gunakan yakni Analisis hukum normatif yang berfungsi untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum ataupun doktrin hukum guna menjawab suatu isu hukum yang dihadapi khusus dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu psikologi. Hasil kajian menunjukkan, pergerakan psikologi kepolisian perlu untuk dikembangkan untuk upaya investigasi yang perlu dilakukan kepolisian terutama: 1. Menjaga kesediaan mereka data diposisikan secara strategis dari Kepolisian sehingga kepolisian lebih berperan psikologis dalam pengungkapan kasus di tahap investigasi. 2. Meningkatkan program pendidikan untuk kepolisian, terutama bagi mereka yang berada di garis depan dibarisan (penyidik). Diharapkan perlu ada peningkatan pelaksanaan peran psikologi dengansosialisasi dalam rangka penyidikan yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat 1 (h) sehingga hak-hak para tersangka menjadi lebih baik. dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.