This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yuridis
Oktalia, Ilvana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI EKSEKUSI PUTUSAN BANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA Suyanto, Heru; Sugiyono, Heru; Oktalia, Ilvana
Jurnal Yuridis Vol 7, No 2 (2020): JURNAL YURIDIS
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jyur.v7i2.2101

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu bentuk cara penyelesaian sengketa perdata yang timbul dari pelaksanaan suatu perjanjian diantara para pihak. Sengketa pardata dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika dalam perjanjian yang dibaut oleh para pihak tercantum klausula pilihan jika terjadi sengketa akan diselesaikan melalui BANI. Putusan BANI harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian, dan jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder seperti perundang-undangan, putusan, serta bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa perdata melalui BANI terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu pra persidangan, masa persidangan dan pasca persidangan. Dalam implementasinya putusan BANI memiliki kekuatan eksekutorial apabila putusan arbitrase tersebut telah didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Meskipun BANI merupakan lembaga arbitrase institusional namun dalam prinsipnya penetapan perintah pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri karena BANI bukanlah badan peradilan sehingga tidak memiliki perangkat jurusita, serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sebaiknya putusan BANI bisa dilaksanakan oleh para pihak dengan itikad baik baik dan secara sukarela tanpa harus melibatkan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi.