The merariq tradition is a customary marriage practice of the Sasak community in Cendi Manik Village, Lombok, which embodies values of ritual sanctity, social responsibility, and respect for customary structures. This study aims to identify these cultural values and examine their transformation in the context of modernization, national law, and social change. The findings reveal a shift in the meaning and function of merariq from a symbol of cultural commitment to a justification for child marriage that often disregards parental consent, legal age requirements, and official registration. Using a qualitative ethnographic approach, data were collected through in-depth interviews, participant observation, and field documentation with 12 informants consisting of traditional leaders, parents, and youth. The results indicate that communal values have shifted toward individual orientations, while cultural hybridization has emerged as a response to legal and human rights demands. This study emphasizes that the transformation of cultural values in the merariq tradition necessitates policy efforts to harmonize customary and national law, particularly to prevent child marriage and to strengthen community-based cultural education. ABSTRAK Tradisi merariq merupakan praktik pernikahan adat masyarakat Sasak di Desa Cendi Manik, Lombok, yang sarat dengan nilai kesakralan ritual, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap struktur adat. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi nilai budaya tersebut serta menelaah bentuk transformasinya dalam konteks modernisasi, hukum nasional, dan perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran makna dan fungsi merariq, dari simbol komitmen budaya menjadi justifikasi pernikahan dini yang kerap mengabaikan persetujuan orang tua, batas usia legal, dan pencatatan hukum. Dengan menggunakan pendekatan etnografi kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi lapangan terhadap 12 informan yang terdiri dari tokoh adat, orang tua, dan pemuda. Temuan mengindikasikan bahwa nilai komunal bergeser menjadi orientasi individual, sementara muncul bentuk hibridisasi budaya sebagai respons terhadap tuntutan hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi nilai budaya dalam tradisi merariq memerlukan kebijakan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, khususnya untuk mencegah pernikahan dini serta memperkuat pendidikan budaya lokal berbasis komunitas.