Sasi, sebagai sistem pengelolaan sumberdaya alam, telah menjadi praktik yang diterapkan sejak zaman dahulu dan tetap relevan hingga saat ini. Praktik ini dijalankan melalui kebiasaan turun temurun yang terintegrasi dalam institusi lokal di setiap negeri. Dalam konteks ini, institusi lokal dan pemerintahan negeri adat memegang tanggung jawab terhadap keberlanjutan sumber daya alam, menunjukkan hubungan erat antara keberlangsungan hidup masyarakat adat dan institusi mereka. Pengelolaan sasi dilakukan melalui berbagai bentuk, yang diatur oleh aturan dan ritual khusus. Peran pemerintah negeri sebagai pemimpin pemerintahan lokal sangat signifikan dalam mengorganisir pengelolaan sumber daya alam dengan memberdayakan institusi lokal dan memberlakukan aturan yang berlaku. Penelitian ini, sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan, fokus pada model atau mekanisme pelaksanaan sasi di negeri adat, khususnya di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Metode pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memainkan peran kunci dalam pengelolaan sasi, mengintegrasikannya sebagai bagian dari warisan budaya. Kebijakan yang dibuat pemerintah, seperti peraturan pengelolaan sumberdaya alam, terbukti menjadi langkah yang signifikan dalam mendukung keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.