Pewarisan adalah peralihan antara harta pewaris kepada ahli waris yang masih hidup. Berdasarkan observasi yang dilakukan, di Desa Tanon terdapat beragam agama dan budaya. Mayoritas masyarakat di Desa Tanon beragama Islam, sedangkan agama yang minoritas di Desa Tanon adalah agama Hindu, Katolik, dan Budha. Dalam fenomena ini, ada pendapat yang tidak memperbolehkan pewarisan beda agama, yakni menurut pendapat Wahbah Al-Zuhaily. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik berupa perilaku verbal yang didapat dari wawancara, observasi dan dokunmensi. Dan data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hal ini bertujuan untuk menganalisis pewarisan beda agama pada keluarga Islam di Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, dan untuk menganalisis praktik pewarisan beda agama pada keluarga Islam di Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri menurut pendapat Wahbah Al-Zuhaily.