Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kerja sama dan implementasi prinsip bagi hasil (mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara petani penggarap dan pemilik lahan sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara dan yang kemudian dianalisis dengan tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil pelaksanaan kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan sawah didahului dengan akad yaitu pemilik lahan menyerahkan lahan untuk dikelola oleh petani penggarap dengan bentuk perjanjian secara lisan dengan batas waktu perjanjian yang tidak ditentukan. Namun pada umumnya, waktu perjanjian dilakukan satu kali panen. Modal yang mencakup biaya benih, alat bertani, penanaman bibit, pupuk, serta pestisida ditanggung oleh petani penggarap sesuai kesepakatan, sehingga penentuan jenis tanaman dilakukan oleh petani. Implementasi prinsip bagi hasil (mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara petani penggarap dan pemilik lahan sawah yaitu menerapkan sistem hasil panen dijadikan upah dan hasil panen milik bersama. Kadar pembagian hasil panen ditetapkan di awal kerja sama sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing.