Transfusi darah merupakan prosedur medis penting yang berperan krusial dalam menyelamatkan nyawa pasien dengan berbagai kondisi kesehatan yang mengancam jiwa. Namun, proses ini tidak terlepas dari risiko yang dapat memengaruhi keamanan dan efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan manajemen risiko di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Malang, yang menjadi penyedia utama darah di wilayah tersebut. Dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan yang terlibat adalah Manajer Kualitas, Ketua Tim Manajemen Risiko, dan Sekretaris Tim Manajemen Risiko UDD PMI Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UDD PMI Kota Malang telah melaksanakan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Dari 89 daftar risiko potensial, 26 risiko ditetapkan sebagai prioritas, kemudian di identifikasi secara mendetail mulai dari risiko, jenis risiko, penyebab dan dampaknya. Identifikasi risiko menunjukan 69% risiko SDM, 15,4% risiko lingkungan, 7,7% risiko proses, 7,7% risiko teknologi. Selanjutnya dilakukan analisa dengan menggunakan perhitungan RPN, dan di evaluasi dengan menghitung ulang RPN setelah dilakukan tindakan terhadap risiko. Evaluasi menunjukan 96% mengalami penurunan risiko. Penelitian ini menyimpulkan bahwa manajemen risiko yang terstruktur dan sistematis dapat dianalisa dengan melakukan penilaian risiko, mengevaluasi risiko, mengendalikan risiko dan memantau risiko serta meninjau risiko sehingga dapat mengurangi dampak risiko, meskipun terdapat tantangan dan kendala. Penerapan strategi aplikatif dapat dilakukan dalam manajemen risiko seperti penerapan metode FMEA yang sudah dilakukan, selain itu dapat menggunakan beberapa cara seperti membuat matriks dan peta risiko, menganalisa akar masalah, atau bahkan dapat dikembangkan melalui suatu teknologi berbasis software untuk pemantauan risiko serta komunikasi efektif.