Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui motif,sistem pembayaran, dampak, dan pengalaman mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah FAI UMSU dalam menggunakan Shopee Paylater dipandang dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini didasari karena belum adanya keseragaman hukum dalam pengharaman Paylater,adanya indikasi perilaku konsumtif pada penggunaan Shopee Paylater, motif mahasiswa yang berbeda-beda dalam menggunakan Shopee Paylater,dan kurangnya pengetahuan mahasiswa mengenai layanan Shopee Paylater.Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan fenomenologi.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, disimpulkan bahwa motif mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah FAI UMSU menggunakan Shopee Paylater  yaitu   transaksi yang mudah, membantu memenuhi kebutuhan mendesak, mudah memenuhi keinginan, serta agar bisa mendapat promo,potongan harga, dan gratis ongkos kirim, berdasarkan perspektif fiqih muamalah,manfaat yang diperoleh mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah FAI UMSU dari adanya penggunaan Shopee Paylater adalah riba, sedangkan kerugian yang dirasakan  seperti konsumtif, boros, ketagihan dan terkadang menyesal dengan pengeluaran akibat membayar transaksi Shopee paylater tersebut, dipandang dalam perspektif muamalah itu adalah risiko yang harus diterima mereka karena sudah tau dampaknya.Sistem pembayaran pada Shopee Paylater dimana transaksinya terdapat bunga sebesar 2,59 % dan denda sebesar 5 % dari total tagihan apabila  terlambat.Jadi,transaksi yang dilakukan mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah FAI UMSU dalam menggunakan Shopee paylater berdasarkan perspektif fiqih muamalah terdapat unsur riba.