Poligami merupakan pilihan bagi suami yang mampu atau bagi yang memerlukannya. Prosedur poligami dalam Undang-Undang Perkawinan telah membebankan persyaratan bagi suami yang hendak melakukan poligami. Akan tetapi, pengadilan tidak akan memberikan ijin untuk melakukan poligami kecuali seorang suami dapat memenuhi persyaratan alternatif sedangkan, poligami telah diatur secara komperhensif dari berbagai sisi dan tatacara sebelum melaksanakan perkawinan poligami. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis dan mendeskripsikan poligami dalam hukum perkawinan; (2) untuk menganalisis dan mendeskripsikan poligami dalam hukum islam; dan (3) untuk mendeskripsikan dan menganalisis relevansi hukum islam dan hukum perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif diskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan pustaka. Metode analisis hukum ini menggunakan metode IRAC, yaitu Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Poligami dalam hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan dan memberikan hak-hak para istri dan anak-anak; (2) Poligami dalam pandangan islam diatur dalam Q.S An-Nisa’ ayat 3 dan KIH, yakninpoligami tersebut dipersulit dengan persayaratan yang memberatkan pemohon ijin poligami dengan prosedur yang panjang, menjamin hak masing-masing keluarga dan melindungi mereka dengan memberikan perlindungan hukum; dan (3) Hukum perkawinan pada dasarnya juga memiliki prinsip yang sama dengan Hukum Islam, yaitu asas perkawinan di Indonesia menganut asas monogomi.