Transformasi digital dalam sektor pertanian telah mendorong lahirnya sertifikat elektronik sebagai alternatif pengganti sertifikat tanah konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas aspek hukum, manfaat, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan sertifikat elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Digitalisasi ini penting untuk mengatasi persoalan seperti sertifikat ganda dan praktik mafia tanah. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan yuridis, termasuk isu validitas serta perlindungan data pribadi. Pasal 15 UU ITE menekankan perlunya sistem yang andal dan aman dalam proses digitalisasi, sedangkan Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 menjamin validitas hukum sertifikat elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk memastikan efektivitas implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari aspek legalitas, penerapan sertifikat elektronik tidak menimbulkan permasalahan signifikan.
Copyrights © 2024