Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN WITH RECOURSE FACTORING PADA PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN Oktavia Wahyu Utami; Iza Hanifuddin
MUAMALATUNA Vol 13 No 2 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v13i2.5523

Abstract

Dalam dunia bisnis, para pelaku usaha ataupun perusahaan pasti menginginkan agar barang produksinya lancar, sehingga hal ini dapat meningkatkan keuntungan dan mempercepat perputaran modal yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin tingginya permintaan kebutuhan konsumen terhadap barang barang, menyebabkan banyak perusahaan yang menginginkan pembiayaan dan segar yang diperoleh dari lembaga pembiayaan anjak piutang. Lembaga anjak piutang diartikan sebagai lembaga pembiayaan yang melakukan pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek. Oleh karena itu tulisan ini akan mengkaji tentang Analisis Penerapan With Recourse Factoring pada Perusahaan Anjak Piutang dan Perlindungan Hukum bagi Klien, dengan menggunakan metode analisis deskribtif. Selain itu tulisan ini juga menguraikan tentang bagaimana penerapan with recourse factoring pada perusahaan anjak piutan di Indonesia serta hukum yang melindungi klien.
Implementasi Fatwa DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah Mohammad Ghozali; M. Ali Zi Khafid; Iza Hanifuddin
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 7, No 3 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.771 KB) | DOI: 10.30651/jms.v7i3.12658

Abstract

Fatwa DSN-MUI mengenai Pegadaian memperbolehkan pegadaian untuk mengambil biaya sebagai upah atas pemeliharan dan juga upah penyewaan tempat barang yang digadaikan. Namun dalam penghitungan upah dan lama waktu Ijarah yang diterapkan di Pegadaian Syariah Kusumanegara menggunakan sistem kelipatan sepuluh hari, Sehingga pelunasan barang yang belum genap kelipatan sepuluh hari akan digenapkan perhitungannya. Hal ini membuat nasabah harus membayar atas jasa yang tidak diterima olehnya sehingga dapat menimbulkan kedzoliman yang tidak diperbolehkan dalam penerapan praktek akad syariah. Dengan ini penelitian menggunkan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dalam penelitian iniĀ  Praktek akad ijarah yang dilakukan di Pegadaian Syariah Kusumanegara berupa Manfaat atas barang yaitu manfaat tempat penyimpanan barang dan manfaat atas jasa yaitu jasa penaksiran dan jasa perawatan barang gadai (marhun). Praktek ijarah di Pegadaian Syariah Kusumanegara sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 karena objek yang ditawarkan berupa manfaat. Adapun pembulatan perhitungan waktu ijarah tidak termasuk dalam jenis kedzaliman. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mengetahui praktek pembulatan perhitungan diawal akad dan secara sukarela menyetujuinya.
HUKUM BAGI HASIL MENURUT BANK SYARIAH Felianti Dwi Wulandari; Iza Hanifuddin
Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3 No. 2 (2021): Iqtishodiah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank syariah adalah bagian terpenting dalam mengatur keuangan khususnya untuk seorang muslim. Bank syariah sendiri telah diusulkan dan telah direncanakan pada tahun 1990, kemudian tahun 1991 Bank Syariah pertama di Indonesia terbit. Dalam mengatur keuangan, Bank Syariah juga dilindungi oleh hukum dan Undang-Undang. Hukum perbankan adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur kinerja lembaga keuangan bank yang mencakup semua aspek ditinjau dari segi esensi, dan eksistensinya serta hubungannya dengan kehidupan lain. Hukum perbankan dalam arti positif berarti hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku formal. Pengertian perbankan secara langsung tentu tidak ditemukan di dalam Al-Quran maupun sunnah. Peggunaan sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah suatu bentuk pembiayaan yang seirama dan sharus terdapat keadilan diantara kedua belah pihak, jika terdapat kerugian juga harus ditanggung secara bersama. Oleh karena itu penelitian ini digunakan untuk menjelaskan hukum bagi hasil menurut bank syariah, dimana pembagian keuntungan dan kerugian ditanggung secara bersama dan dengan konsep yang seadil-adilnya
ANALISIS PELAKSANAAN RESCHEDULING PADA PRODUK MITRA USAHA SYARIAH (STUDI PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN) Rizky Dwi Widyaningrum; Iza Hanifuddin
Falahiya: Journal of Islamic Banking and Finance Vol. 1 No. 2 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/falahiya.v1i2.673

Abstract

Abstract: The distribution of financing helps increase increase the growth of the real sector. However, disbursement of financing carries the risk of adverse congestion. To that end, the Bank's remedial unit uses several strategies to deal with non-performing financing. One of these strategies is a rescheduling strategy which is carried out by extending the time period and decreasing the number of installments. The implementation of rescheduling is considered capable of changing the non-performing financing to become smooth again with its flexible and non-coercive nature. However, in practice the procedure for implementing rescheduling on Sharia Business Partner Products at the Magetan Sharia People's Financing Bank does not always run smoothly. So this study aims to find out: 1) How is the rescheduling of Sharia Business Partner Products by the Magetan Sharia Rural Bank? This study uses a qualitative approach. Data collection techniques were carried out by observation, documentation and interviews. The results of the analysis obtained that the rescheduling was carried out in accordance with the Financial Services Authority Regulations and the applicable Standard Operating Procedures using 6 reasons as considerations in carrying out rescheduling on Sharia Business Partner Products. The implementation of rescheduling has not always succeeded in re-launching installment payments that previously experienced congestion. This is due to the emergence of obstacles that have the potential to make the implementation of rescheduling less than optimal. Keywords: Rescheduling, Smooth Installment, Remedial Unit Abstrak: Penyaluran pembiayaan membantu meningkatkan pertumbuhan sektor riil. Meskipun demikian, penyaluran pembiayaan memiliki resiko kemacetan yang merugikan. Untuk itu, unit remedial Bank menggunakan beberapa strategi untuk menangani pembiayaan bermasalah. Salah satu dari strategi tersebut adalah strategi rescheduling yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu dan penurunan jumlah angsuran. Pelaksanaan rescheduling ini dinilai mampu merubah pembiayaan yang macet menjadi lancar kembali dengan sifatnya yang fleksibel dan tidak memaksa. Namun pada prakteknya prosedur pelaksanaan rescheduling pada Produk Mitra Usaha Syariah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan tidak selalu berjalan mulus. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana pelaksanaan rescheduling Produk Mitra Usaha Syariah oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan?, 2) Apa alasan yang mengharuskan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan melakukan rescheduling?, 3) Bagaimana dampak pelaksanaan rescheduling terhadap kelancaran pengembalian angsuran?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil analisis diperoleh pelaksanaan rescheduling sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Standar Operasional Prosedur berlaku dengan menggunakan 6 alasan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan rescheduling pada Produk Mitra Usaha Syariah. Pelaksanaan rescheduling yang dilakukan tidak selalu berhasil melancarkan kembali pembayaran angsuran yang sebelumnya mengalami kemacetan. Hal ini dikarenakan kemunculan kendala-kendala yang berpotensi membuat pelaksanaan rescheduling kurang optimal. Kata Kunci: Rescheduling, Kelancaran Angsuran, Unit Remedial
Dasar Hukum Pegadaian Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI Yuyun Juwita Lestari; Iza Hanifuddin
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.196 KB) | DOI: 10.55577/jhei.v5i2.100

Abstract

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai seputar pegadaian syariah dan dasar hukumnya dalam Fatwa DSN-MUI. Gadai dalam islam disebut juga dengan rahn, yang artinya adalah menggadaikan suatu barang sebagai jaminan atas transaksi hutang yang dilakukan dengan prinsip syariah. Gadai ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak. Praktik gadai di Indonesia tumbuh sangat cepat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Factor ini menginspirasi beberapa bank syariah dan lembaga pegadaian untuk membuka layanan jasa gadai di tempat mereka.