Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KORBAN PINJAM ONLINE DAN PENCEGAHANNYA Kholid, Mohamad
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v4i2.1586

Abstract

Kehadiran pinjaman online sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudahan dalam peminjaman online tersebut tidak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan oleh oknum yang tak bertanggung jawab terhadap para nasabahnya. Masalah yang dihadapi maraknya korban pinjam online saat ini harus dilihat secara koprehensif, yang tidak hanya penegakan hukum dan pemberantasan terhadap perusahaan-perusahaan jasa pinjam online illegal, melainkan masalah ekonomi, social dan budaya sebagai hak masyarakat dan kesejahteraannya, dan juga masalah korban pinjam omline tidak hanya terhadap peruhanaan jasa pinjam online illegal, melainkan juga terhadap jasa perusahaan pinjam online legal pun masyarakat dapat menjadi korban pinjam jika masyarakat tidak bijak dalam melakukan peminjaman. Faktor korban pinjam online sangat beragam dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya disamping keadaan dan kondisi krisis ekonomi, dan juga program perkonomian yang tidak tepat sasaran, serta sebagai alasan klasik bahwa faktor korban pinjam online yaitu faktor kemiskinan, pengetahuan hukum, serta pengetahuan legalitas perbankan dalam menjalankan operasinya. Faktor lainnya, terutama karena kemajuan teknologi informatika, dimana masyarakat mudah menjangkaunya dengan mudah akses pinjam online. Dismping faktor kemudahan akses tehnologi informatika, seperti faktor pinjam untuk menutupi pinjaman lainnya, faktor karena ingin kaya dengan cara instan. Pencegahan maraknya korban pinjam online, perlu adanya uapaya meningkatkan pengetahuan hukum, kesadaran hukum masyarakat, mengenal sistem perbankan dan hukumnya, guna mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, khususnya lembaga keuangan bukan bank, khususnya perusahaan jasa pinjam online. Mencegah terjadinya korban pinjam online tersebut berangkat dari sistem legalitas perusahaan jasa pinjam online, setidaknya mengetahui telah berizin atau belum, serta program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat yang efektif, ketersedianya lapangan kerja dan program kewirausahaan masyarakat yang tangguh yang terus didukung pemerintah.
PERAN MASYARAKAT DAN ORANG TUA DALAM KESADARAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK PADA ERA INDUSTRI 4.0 Kholid, Mohamad; Ngatiran, Ngatiran
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i3.13520

Abstract

Era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan atau hambatan bagi suatu lembaga namun sebaliknya mampu menjadi pembantu dalam menciptakan intelektual yang cerdas demi mewujudkan cita-cita bangsa yaitu membelajarkan manusia menjadikan manusia pembelajar. Demikian perlu penginovasian untuk menyetarakan antara pendidikan era revolusi industri 40 dengan karakter. Masalah dan sekaligus tantangan lain yang dihadapi keluarga saat ini bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, mengatakan adanya adanya trend defungsionalisasi keluarga di Indonesia, terutama antisipasi pada perkembangan pada anak secara mental dan fisik sehingga peran masyarakat dan orangtua perlu menyikapi dampak tersebut guna melindungi perkembangan anak dengan baik. Metode pendekatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dengan memberikan pandangan hukum, perlindungan hukum, faktor-faktor pengetahuan hukum, serta hak-hak anak dari sudut hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak sebagai pekerja serta ketentuan yang mengatur eksploitasi anak dan perdagangan anak, yang semuanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perlindungan dan kesejahteraan anak. Pembahasan dari suatu permasalahan yang ada, dengan memberikan pandangan hukum dalam penyuluhan hukum terhadap masyarakat, menjadikan tumbuh akan kesadaran, dan menciptakan kesadarana yang empiris atau kesadaran penuh prilaku yang wajib dilakukan dalam perlindungan terhadap anak. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa peran orang tua yang sadar akan pentingnya perlindungan anak, serta kesadaran bahwa ketidak-tahuan akan pengetahuan atau kebodohan sebagai penyebab kerusakan dan kehancuran keluarga dan anak. Dengan pengetahuan hukum tersebut menjadikan masyarakat dan orang tua sadar akan perannya dalam perlindungan anak yang tepat dan sesuai dengan hukum. Kesadaran peran orang tua terciptalah sumber daya manusia yang berkualitas terhadap keluarga, anak dan masyarakat lingkungannya.