Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENYITAAN JAKSA KARENA KERUGIAN DI PT ASURANSI JIWASRAYA DAN PT ASABRI DI TINJAU DARI KUHAP soewita, samuel; ngatiran, ngatiran
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (629.638 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.243

Abstract

Eksistensi penegakan hukum pidana materil adalah hal ini sangat penting mengingat wibawa dari suatu putusan sebagai akhir dari proses penegakan hukum pidana terletak pada dapat tidaknya isi dari putusan hakim tersebut. Mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang mempengaruhi kinerja pasar modal atau investasi di Indonesia bukanlah isapan jempol belaka. Setiap kasus hukum yang menjerat satu emiten akan menyebabkan harga sebuah saham turun. Beberapa investor asing yang hengkang dari Indonesia antara lain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, pialang saham dan lembaga keuangan internasional, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan akan mengurangi perdagangan saham di Indonesia. Penelitian atau riset merupakan aktifitas ilmiah yang sistematis artinya, data tersebut berkaitan, mengenal dan tepat. Dalam menulis penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan kdsalam penelitian ini yakni deskriptif analitis, yaitu peneliti berusaha menguraikan hasil penelitian sesuai dengan permasalahan yang diangkat, sehingga diharapkan mendapat gambran yang jelas, rinci dan sistemtis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat melihat aturan Undang- Undang dari segi normatif yuridis di bandingkan dengan dengan praktek yang diterapkan dalam masyarakat, sehingga dapat dilihat kelebihan dan kelemahannya. Dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum, maka setiap celah hukum harus di buat suatu aturan baru yang dipandang perlu oleh para pembuat Undang-Undang, guna ada kepastian Hukum.
PENYULUHAN HAK WARGA NEGARA ATAS BANTUAN HUKUM Pahlawan MP, Muhamad Rezky; Chadijah, Siti; Wardhani, Dwi Kusumo; Ekawati, Dian; Ngatiran, Ngatiran
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 3 (2020): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v1i3.6868

Abstract

Legal aid is an effort to fulfill the human rights, especially of the poorest groups of the society. The Constitution guarantees the right of every citizen to equal treatment before the law, including the right to access justice through legal aid. Based on the principle of equality before the law and the purpose of access to law and justice, the Government of Indonesia issued a regulation to realize these principles and objectives through Law No. 16 of 2011 on Legal Aid. The substance of the regulation requires law enforcers especially advocates as legal aid providers to provide legal assistance free of charge to the poor in Indonesia, moreover these obligations are normative obligations for advocates as officium nobile (noble profession) and the mandate of the Law No.18 of 2003 concerning Advocates. It is expected that efforts to provide free legal assistance can do optimal and effective in serving the underprivileged.
PENYULUHAN MENINGKATKAN KESADARAN ORANG TUA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PADA ERA INDUSTRI. 4.0 Ngatiran, Ngatiran; Pahlawan MP, H. M. Rezky; Ardiyan, Ardiyan; Waldo, Risky; Chandra, Rinaldi
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 2 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i2.10492

Abstract

Revolusi Industri 4.0 merupakan era yang diwarnai oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence), era super komputer, rekayasa genetika, inovasi, dan perubahan cepat yang berdampak terhadap ekonomi, industri, pemerintahan, dan politik. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 seharusnya dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh orangtua merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Saat ini masyarakat umumnya masih memandang urusan pendidikan anak merupakan tanggung jawab sekolah Sesungguhnya pendidikan anak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama saling melengkapi antara ayah dan ibu dan lingkungan sekolah  sehingga anak tumbuh menjadi insan yang sehimbang antara emosi dan rasionalitasnya. Berdasarkan berbagai sumber jumlah pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2020 tercatat  sebanyak 4.885 kasus. Kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama, yakni 1.434 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus. Untuk itu, meningkatkan kesadaran orangtua dalam medidik serta memberikan perlindungan hukum kepada anak sangat penting atas dasar inilah kami perlu mengedukasi tentang meningkatkan kesadaran Hukum orangtua dengan metode bersifat Socio Legal digunakan dalam Pengabdian ini upaya terhadap perlindungan anak pada era industri 4.0 yang akan dilaksanakan di Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
PERAN MASYARAKAT DAN ORANG TUA DALAM KESADARAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK PADA ERA INDUSTRI 4.0 Kholid, Mohamad; Ngatiran, Ngatiran
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 3 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i3.13520

Abstract

Era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan atau hambatan bagi suatu lembaga namun sebaliknya mampu menjadi pembantu dalam menciptakan intelektual yang cerdas demi mewujudkan cita-cita bangsa yaitu membelajarkan manusia menjadikan manusia pembelajar. Demikian perlu penginovasian untuk menyetarakan antara pendidikan era revolusi industri 40 dengan karakter. Masalah dan sekaligus tantangan lain yang dihadapi keluarga saat ini bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, mengatakan adanya adanya trend defungsionalisasi keluarga di Indonesia, terutama antisipasi pada perkembangan pada anak secara mental dan fisik sehingga peran masyarakat dan orangtua perlu menyikapi dampak tersebut guna melindungi perkembangan anak dengan baik. Metode pendekatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dengan memberikan pandangan hukum, perlindungan hukum, faktor-faktor pengetahuan hukum, serta hak-hak anak dari sudut hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak sebagai pekerja serta ketentuan yang mengatur eksploitasi anak dan perdagangan anak, yang semuanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perlindungan dan kesejahteraan anak. Pembahasan dari suatu permasalahan yang ada, dengan memberikan pandangan hukum dalam penyuluhan hukum terhadap masyarakat, menjadikan tumbuh akan kesadaran, dan menciptakan kesadarana yang empiris atau kesadaran penuh prilaku yang wajib dilakukan dalam perlindungan terhadap anak. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa peran orang tua yang sadar akan pentingnya perlindungan anak, serta kesadaran bahwa ketidak-tahuan akan pengetahuan atau kebodohan sebagai penyebab kerusakan dan kehancuran keluarga dan anak. Dengan pengetahuan hukum tersebut menjadikan masyarakat dan orang tua sadar akan perannya dalam perlindungan anak yang tepat dan sesuai dengan hukum. Kesadaran peran orang tua terciptalah sumber daya manusia yang berkualitas terhadap keluarga, anak dan masyarakat lingkungannya.