Era revolusi industri 4.0 menjadi tantangan atau hambatan bagi suatu lembaga namun sebaliknya mampu menjadi pembantu dalam menciptakan intelektual yang cerdas demi mewujudkan cita-cita bangsa yaitu membelajarkan manusia menjadikan manusia pembelajar. Demikian perlu penginovasian untuk menyetarakan antara pendidikan era revolusi industri 40 dengan karakter. Masalah dan sekaligus tantangan lain yang dihadapi keluarga saat ini bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, mengatakan adanya adanya trend defungsionalisasi keluarga di Indonesia, terutama antisipasi pada perkembangan pada anak secara mental dan fisik sehingga peran masyarakat dan orangtua perlu menyikapi dampak tersebut guna melindungi perkembangan anak dengan baik. Metode pendekatan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dengan memberikan pandangan hukum, perlindungan hukum, faktor-faktor pengetahuan hukum, serta hak-hak anak dari sudut hukum, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak sebagai pekerja serta ketentuan yang mengatur eksploitasi anak dan perdagangan anak, yang semuanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perlindungan dan kesejahteraan anak. Pembahasan dari suatu permasalahan yang ada, dengan memberikan pandangan hukum dalam penyuluhan hukum terhadap masyarakat, menjadikan tumbuh akan kesadaran, dan menciptakan kesadarana yang empiris atau kesadaran penuh prilaku yang wajib dilakukan dalam perlindungan terhadap anak. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa peran orang tua yang sadar akan pentingnya perlindungan anak, serta kesadaran bahwa ketidak-tahuan akan pengetahuan atau kebodohan sebagai penyebab kerusakan dan kehancuran keluarga dan anak. Dengan pengetahuan hukum tersebut menjadikan masyarakat dan orang tua sadar akan perannya dalam perlindungan anak yang tepat dan sesuai dengan hukum. Kesadaran peran orang tua terciptalah sumber daya manusia yang berkualitas terhadap keluarga, anak dan masyarakat lingkungannya.
Copyrights © 2021