ABSTRAKPertambahan penduduk berpengaruh terhadap proses pembangunan suatu kota dan berakibat pada perkembangan aktivitas serta meningkatnya kebutuhan akan ruang di kota. Kota Singkawang mengalami pembangunan fisik dan perkembangan penduduk yang cukup pesat menyebabkan tekanan terhadap fungsi ekologis kawasan perkotaan, dalam hal ini ruang terbuka hijau. Hal ini berdampak pada menurunnya keseimbangan lingkungan. Berdasarkan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di dalam wilayah kabupaten atau perkotaan harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. RTH yang dimaksud adalah RTH publik dan RTH privat dengan proporsi masing-masing 20% dan 10%. Peneltian ini bertujuan untuk menganilisis ketersediaan dan kebutuhan RTH di Kota Singkawang sehingga luasan RTH baik publik maupun privat di Kota Singkawang dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dan standar yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis interpretasi citra satelit dan analisis kebutuhan dan ketersediaan RTH. Analisis sebaran RTH mengacu pada Peraturan Menteri PU No: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH perkotaan yaitu RTH Publik 20%. Hasil penelitian menunjukkan jumlah ketersediaan RTH eksisting di Kota Singkawang memiliki luasan total 3.902,55 ha atau setara dengan 7,74%, sedangkan besar kebutuhan RTH publik sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 sebesar 20% atau setara dengan 10.080 ha, maka diperlukan penambahan sebesar 12,26% atau seluas 6.177,45 ha. Kebutuhan RTH di Kota Singkawang dianalisis menggunakan dua pendekatan. (1) berdasarkan Permen PU No. 5 Tahun 2018, luas kebutuhan RTH dihitung berdasarkan standar minimal per kapita dan jumlah penduduk di tahun 2039, di mana luas total kebutuhan RTH sebesar 656,66 ha. (2) berdasarkan standar kebutuhan RTH Publik 20%, diketahui bahwa luas total kebutuhan RTH di Kota Singkawang sebesar 10.080 ha.